Lima Anak Diduga Terlibat Pengeroyokan di Madiun, Polisi Lakukan Upaya Diversi


Madiun, Infodesanasional.id – Kepolisian Resor Madiun mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan lima Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), dengan inisial ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK. Para pelaku yang masih berstatus pelajar ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Alif Ivan Syah (22) di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun melalui keterangan pers menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 00.50 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu. Saat itu, korban bersama seorang rekannya, JR, sedang berhenti untuk membeli rokok dan bensin. Tiba-tiba, rombongan pengendara motor melintas dan sebagian dari mereka menghampiri korban.

"Kelima anak pelaku langsung melakukan pemukulan, tendangan, serta memukul menggunakan wadah galon air. Bahkan mereka memaksa korban untuk melepaskan kaos yang dikenakan," ungkap penyidik dalam keterangan tertulis.

Polisi menerima laporan dari korban pada hari yang sama pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku di alamat masing-masing. Selain pelaku utama, turut diperiksa sembilan orang saksi yang berasal dari rombongan konvoi tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:

1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV toko,

2 lembar surat Visum Et Repertum korban,

3 buah helm,

1 jaket Shopee milik salah satu pelaku,

1 kaos hitam milik korban yang diambil pelaku,

3 unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Pasal yang Disangkakan

Kelima ABH dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan upaya diversi pada setiap tahap proses peradilan.

“Diversi akan dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua/wali, korban, dan pembimbing kemasyarakatan. Jika upaya diversi gagal, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas pihak penyidik.

Diduga Dipicu Fanatisme Organisasi

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh fanatisme berlebihan terhadap organisasi pencak silat yang diikuti oleh para pelaku. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu terduga pelaku lainnya yang disebut turut membawa alat pemukul seperti double stick.

Kondisi Korban dan Tindak Lanjut

Meski mengalami kekerasan fisik, korban tidak mengalami gangguan aktivitas sehari-hari. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan penyidik juga sedang menunggu pemberitahuan kelanjutan hasil dari jaksa (P-21) untuk proses pelimpahan perkara.

Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta tetap mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani anak yang terlibat hukum.

Post a Comment for "Lima Anak Diduga Terlibat Pengeroyokan di Madiun, Polisi Lakukan Upaya Diversi"