Pemdes Karang Anyar Bentuk Koperasi Merah Putih


LAWANG WETAN, Infodesanasional.id - Pemerintah Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin hari ini 20 Mei 2025 telah melaksanakan Musdesus serta membentuk Koprasi Desa yang telah di program kan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selasa 29-5-2025 . 

Rapat anggota koprasi merah putih telah di hadiri 5 lima orang pendiri Koprasi, dalam keputusan rapat pendirian mulai diberlakukan sejak hari ini 29-5-2025.

Tim pendiri rapatkan pada saat pramusdes yang telah di tetapkan di antaranya. 

ZULKARNAIN, yang beralamatkan di dusun 2 dan jabatan Kepala Desa Karang Anyar hasil keputusan sebagai Ketua

anggota : 1. Adi Rinto, Sp

                        : 2. Edi Hendri

                         : 3. Edi Hermanto

                         : 4. Azhari

Hasan Suaibu selaku ketua Koperasi Merah Putih desa karang anyar. dan telah menyetujui seluruh anggota dan Pengurus yang telah di tunjuk bersama dalam forum rapat, 

Berikut struktur kepengutusan yang telah terbentuk

Ketua ; Hasan Suaibu

Wakil Ketua: Tanti Widya. 

Wakil ketua bidang Anggota : Edi Hermanto

Sekertaris : Ensi Arpaza Putri

Bendahara : Lisna. 

terangny

Ditambah Susunan  Pengawas koprasi Merah Putih  Desa Karang Anyar, 2025 sampai Dengan 2023.

1. Zulkarnain

2.Subroto

3.Yudianto.


Menurut ketua tepilih Hasan Suaibu, bagi Pengurus koprasi Merah Putih Desa Karang anyar, harus memenuhi syarat kepengurusan yaitu harus harus membayar simpanan wajib dan simpanan pokok, dan kami berharap untuk aggota koperasi harus sebanyak mungkin seluruh warga masyarakat jelasnya. 

Yudi salah satu masyarakat yang mewakili calon anggota koprasi bertanha karena pengen jelas, dan di jelaskan oleh pengurus atau ketua koperasi, kami dari masyarakat awam belum tau dan belum jelas apa itu koprasi dan apa itu rugi laba dan keuntungan dengan ada nya koprasi merah putih terangnya. 


Sementara itu Ibnu Saah selaku kepala koprasi  menaggapi. Kalau simpan pinjam berarti dari bunga ada uraiannya saya pinjam 10 juta bunganya pada akhir bulan akhir tahun akhirnya sekian ada rincian semua dari semua rincian itu itu dibagi ada namanya untuk pengembangan usaha untuk operasional kemudian pengalaman di tahun kemudian ada lagi yang berbentuk untuk cadangan dana cadangan dan terakhir baru namanya Shu dibagikan Shu dibagikan itu tidak lebih dari 60% dari jumlah keuntungan setelah diuraikan 5 poin itu tadi jadi yang dibagikan itu mungkin yang 60% itu jadi jangan lihat cuma untungnya nah pengurus koperasi juga harus paham menjelaskannya ada rincian semua itu sekian persen Itu kan mungkin ada di anggaran dasar-anggaran rumah tangga karena dia ngatur dia yakinkan bahwa karena Koperasi ini produknya nasional tidak mungkin kita keluar dari rel yakin Saya yakin karena sudah ada produknya jadi masalah keuntungan itu tadi Kalau yang agak sekarang sesuai dengan undang-undang 2592 itu itu 5 poin itu tadi pengembangan usaha kemudian penalangan hutang-hutan kerugian dan resiko dan lain-lain kemudian baru Shu keuntungan dibagi eh au keuntungan itu juga bertingkat tidak bisa flight lagi sama rata ada porsinya masing-masing jadi kalau mau belajar dengan koperasi sadar itu lebih bagus pengalamannya begitu Semua orang itu tidak sama keuntungan Kalau saya tidak pernah menyimpan kemudian tidak pernah minjam tidak ada produk kan mungkin tidak dapat nol hanya dari jumlah simpanan pokok simpanan wajib dikalikan dikurangi 5 poin itu tadi dari 1000 mungkin keuntungannya berarti 400 rupiah atau 600 rupiah yang bisa di saya cari yang ini keuntungan yang lain itu untuk kegiatan lain Saya kira itu ya jadi secara garis besar pembagian SHU itu ada 5 poin nanti mungkin dijabarkan tapi Yakinlah bahwa karena Koperasi ini sifat dia sudah produk nasional dan anggaran dasar anggaran rumah tangga itu tidak mungkin berbeda satu dengan yang lainnya Tinggal bagaimana kita meningkatkan Shu itu yang lebih penting kalau tidak ada kegiatan koperasinya mana mungkin ada SHU itu tadi yang perlu pengurusnya tutupnya. (Sarip) 

Post a Comment for "Pemdes Karang Anyar Bentuk Koperasi Merah Putih"