Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Karangsegar Diduga Langgar Aturan: CV Adnan Putra Disorot Warga


Bekasi, Infodesanasional.id – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Babakan Rengas RT 001 RW 004, Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan oleh CV Adnan Putra dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 219.923.200,-, kini tengah disorot karena diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

Salah satu sorotan utama adalah tidak dicantumkannya tanggal pelaksanaan proyek pada papan kegiatan yang dipasang di lokasi. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian vital dalam proses keterbukaan dan pengawasan publik. Ketiadaan keterangan tanggal mulai dan selesai pelaksanaan memicu dugaan bahwa masa kerja proyek telah terlewati, namun kegiatan tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan persoalan sepele. Menghilangkan tanggal kerja berarti menghilangkan dasar pengawasan publik. Ini bisa menjadi celah pelanggaran administrasi dan hukum,” tegas Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat

Pengerjaan Diduga Tidak Sesuai Teknis: Bekisting Tenggelam, Bescos Tak Terlihat

Berdasarkan peninjauan di lapangan dan laporan dari warga setempat, ditemukan fakta bahwa proyek jalan tersebut dikerjakan tanpa menampilkan standar teknis yang jelas. Salah satunya, bekisting terlihat berada di bawah lapisan coran lama, dan tidak tampak adanya hamparan basecourse (Bescos) yang seharusnya menjadi fondasi utama pada pekerjaan peningkatan jalan.

“Kami warga bingung, ini proyek jalan lingkungan atau hanya formalitas pelaporan untuk pencairan? Tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi. Hasilnya pun sangat diragukan,” ungkap I.M., salah satu warga Karangsegar dengan nada kecewa.

Surat Resmi DPD AKPERSI Jabar Tak Digubris, Pengabaian Diduga Terstruktur

Perlu diketahui, sebelum proyek ini dipersoalkan masyarakat, DPD AKPERSI Jawa Barat telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi. Surat bernomor 01/AKPERSI/6/2025 tertanggal 2 Juni 2025 tersebut tidak mendapatkan respon atau tanggapan apa pun hingga berita ini diturunkan.

“Kami sudah mencoba jalur komunikasi resmi, tapi diabaikan. Ini menunjukkan betapa rendahnya komitmen terhadap aspirasi dan kontrol masyarakat. Jika begini terus, sistem pengawasan kita hanya jadi pajangan,” ujar Ahmad.

(Red team)

Post a Comment for "Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Karangsegar Diduga Langgar Aturan: CV Adnan Putra Disorot Warga"