Garut, Infodesanasional.id – Dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan dana publik kembali mencuat, kali ini menyeret nama Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam laporan resmi bernomor 010/Lap-AKPERSI/VI/2025, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat resmi menyerahkan satu bundel laporan dan barang bukti kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Sopi Yani, mewakili pejabat Inspektorat atas nama Ibu Parah, di Kantor Inspektorat Jalan Patriot No. 3, Garut.
Dana BUMDes Rp497 Juta Diduga Disalahgunakan, Usaha Fiktif
Laporan AKPERSI mengungkap indikasi kuat penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Amanah” yang telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp497 juta selama periode 2021–2025. Ironisnya, tidak ada satu pun kegiatan usaha yang dapat diverifikasi. Tak ada laporan keuangan, tak ada jejak transaksi, dan nihil kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“BUMDes ini seolah hanya dijadikan tameng legal untuk menampung dana yang kemudian diselewengkan. Tidak ada bukti bahwa dana ini pernah berputar untuk usaha rakyat,” tegas Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.
Pengakuan Tertulis: Dana Rp100 Juta Dipakai untuk Tutupi Proyek
Fakta mencengangkan muncul dalam bentuk dua surat pengakuan resmi dari Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah. Dalam salah satu surat, ia menyatakan secara sadar telah memakai dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk menambal kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa, tanpa musyawarah dan tanpa dasar hukum yang sah.
> “Dana BUMDes sebesar Rp100 juta saya gunakan untuk membayar kekurangan anggaran proyek hotmix jalan desa. Penggunaan ini tidak melalui musyawarah dan belum saya kembalikan,” kutipan langsung dari surat pengakuan.
Proyek Talpar dan Pipanisasi 2023 Mangkrak, Camat Diduga Membiarkan
Tak berhenti sampai di situ, proyek infrastruktur dari APBDes 2023 berupa pipanisasi dan pembangunan talud parapet (talpar) juga dilaporkan mangkrak. Material proyek tampak berserakan di lokasi, sebagian sudah rusak dimakan cuaca. Kepala Desa bahkan membuat pengakuan tertulis kedua yang menyebut proyek gagal dan telah diketahui oleh Camat Malangbong, Undang Saripudin, serta pendamping desa. Namun hingga kini, tak satu pun tindakan korektif dilakukan.
AKPERSI: Ini Kejahatan, Bukan Kesalahan Administratif
Ketua DPD AKPERSI Jabar mengecam keras perilaku kepala desa dan diamnya pengawas di tingkat kecamatan.
> “Ini bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini adalah bentuk kejahatan anggaran yang nyata. Jika pengawas tutup mata, maka kita sedang menghadapi pembiaran sistemik yang merusak integritas pemerintahan desa,” tegas Ahmad.
Desakan Tegas: Audit, Copot, dan Seret ke Proses Hukum
Dalam laporan tersebut, AKPERSI menyampaikan tuntutan serius kepada pemerintah daerah dan aparat hukum:
1. Audit investigatif menyeluruh terhadap dana desa dan BUMDes Cihaurkuning periode 2021–2025.
2. Sanksi administratif berat bagi Kepala Desa Cihaurkuning.
3. Rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepala desa.
4. Penyerahan kasus ke aparat penegak hukum untuk proses pidana.
Bukti Tambahan: Dokumen, Rekaman, dan Kesaksian Warga
Bersamaan dengan laporan, AKPERSI turut menyerahkan barang bukti pendukung berupa:
Dua surat pengakuan resmi dari Kepala Desa
Dokumentasi proyek mangkrak
Kesaksian pengurus BPD dan warga
Rekaman percakapan terkait penggunaan dana
Jika Tak Diusut, AKPERSI Ancam Laporkan ke KPK
Sebagai bentuk komitmen, AKPERSI telah menembuskan laporan ini ke Bupati Garut, Kejaksaan Negeri Garut, Kepala DPMD Kabupaten Garut, dan DPP AKPERSI Pusat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Inspektorat, AKPERSI berkomitmen membawa kasus ini ke Inspektorat Provinsi Jabar, Itjen Kemendagri, Kejati Jabar, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
> “Kami tidak akan diam. Kepala desa bukan raja kecil yang bisa mempermainkan uang rakyat sesuka hati. Ini negara hukum, bukan kerajaan,” tutup Ahmad dengan tegas.
(Red team)
Post a Comment for "Tak Tinggal Diam, DPD AKPERSI Jabar Seret Dugaan Korupsi Desa Cihaurkuning ke Meja Audit"