Dinilai Tak Sejalan dengan Regulasi, Pernyataan Kapolsek Babat Supat Diduga Kangkangi Permen ESDM No 14 Tahun 2025

MUBA, Infodesanasional.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Musi Banyuasin, Tanto Hartono, secara tegas menanggapi pernyataan Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin SH MH yang menyebutkan bahwa penanganan persoalan illegal refinery harus dilakukan secara persuasif dan humanis.

Menurut Tanto, pernyataan tersebut justru mencerminkan sikap yang mengabaikan aturan hukum yang jelas telah ditetapkan pemerintah pusat, terutama Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

"Pernyataan Kapolsek Babat Supat terkesan mengangkangi Permen ESDM yang secara tegas membedakan antara aktivitas pengeboran (hulu) yang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat, dengan penyulingan ilegal atau hilirisasi yang secara eksplisit dilarang," ujar Tanto, Minggu (20/07/2025).

Ia menambahkan, kegiatan illegal refinery tidak berkontribusi terhadap target lifting nasional, bahkan justru merugikan negara karena tidak tercatat dalam sistem distribusi resmi.

"Yang diatur dalam Permen adalah pengeboran minyak oleh masyarakat yang bisa disinergikan dengan badan usaha resmi, bukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di belakang rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan," tegasnya.

Tanto juga mengkritik keras narasi persuasif yang diangkat Kapolsek. Menurutnya, hal tersebut tidak lebih dari retorika tanpa tindakan nyata.

"Sebesar apa pun pendekatan humanis yang diklaim dilakukan, kenyataannya para pelaku kilang ilegal di wilayah tersebut disebut-sebut tetap bisa beroperasi karena ada komunikasi dengan oknum-oknum tertentu di dalam Polsek," ungkapnya.

Ia mendesak agar institusi kepolisian tidak hanya bicara moralitas di media, tetapi juga membuktikan integritas di lapangan.

"Kalau memang ingin menegakkan hukum, maka jangan ragu menindak. Jangan bermain dua kaki. Kapolsek seharusnya mengevaluasi bawahannya dan memutus semua potensi keterlibatan aparat di bisnis kotor ini," tegas Tanto.

Ia pun mengajak Pemkab Muba dan aparat penegak hukum untuk benar-benar satu suara dan tegas menutup semua aktivitas illegal refinery, bukan hanya melakukan sosialisasi.

"Negara sudah jelas melarang. Kalau masih terus dimaklumi dengan alasan ekonomi rakyat, justru kita sedang membiarkan rakyat hidup dalam jeratan bisnis ilegal yang bisa membahayakan jiwa dan masa depan mereka sendiri," pungkasnya. 

Sementara itu dikutip dari media online cameramuba.com, Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH MH saat di konfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif kepada para pelaku illegal refinery.

“Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, kami secara persuasif melaksanakan himbauan untuk tutup mandiri sambil menunggu payung hukum dan turunannya. Kami menjaga kondusifitas keamanan dan memetakan dampak sosial jika sudah ada aturan hukum untuk penutupan secara keseluruhan di Kab Muba,” jelas Marlin melalui WhatsApp.

Ketika disinggung perihal uang pelicin bulanan dari para pelaku, Marlin menyangkal bahwa pihaknya tidak menerima apapun dari praktik illegal tersebut.

“Polsek Babat Supat tidak pernah menerima fee ataupun hal lainnya terkait ilegal refinery tolong dicatat ya kalau ada yang menerima silahkan lapor saya nama pangkat dan NRP.(tim)

Post a Comment for "Dinilai Tak Sejalan dengan Regulasi, Pernyataan Kapolsek Babat Supat Diduga Kangkangi Permen ESDM No 14 Tahun 2025"