Jakarta infodesanasonal.com - Miris, Sumiyati Bin H. Asnawi (61) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Pulau Kelingi Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di penjara, menjalankan hukuman pasca divonis 1,4 tahun yang telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Lubuklinggau Sumatera Selatan, terkait Pencurian Pasal 363 KUHP, pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025.
Semenjak Burhanudin suami Sumiyati sakit tak berdaya lantaran struk tahun 2015, Sumiyati menjadi tunggal untuk mengelola dan mengurusi kebun sawit sendirian tanpa suami, Sumiyati pasrah dan tegar bahwa hanya kebun sawit lah satu-satunya ladang mata pencaharian untuk menggantungkan kebutuhan hidupnya dan ia meyakini bahwa hidup adalah roda berputar.
Sebelumnya, Sumiyati dan Burhanudin telah membeli 3 bidang lahan garapan secara bertahap, adapun lahan yang ia beli yakni seluas 5 Hektar dibeli dari Zawawi pada 21 September tahun 2009, kemudian seluas 2 Hektar dibeli dari Sukri 5 Oktober 2010 dan seluas 2 Hektar dibeli dari Suharjo 8 April Tahun 2011, tanah yang ia beli tersebut dengan posisi lahan masih dalam keadaan berbentuk hutan belum ditanami kelapa sawit, kemudian dikelola bersama Burhanudin suaminya untuk ditanami Kelapa Sawit secara bertahap.
Proses jual beli lahan yang dilakukan antara kedua belah pihak yakni, Sumiyati selaku pembeli dan penjual dengan menempuh cara perjanjian secara tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan ditandatangani para sakai -saksi berikut diketahui dan di sahkan Kepala Desa, setelah pembelian lahan atas tanah tersebut Sumiyati menggarap dan menanami kelapa sawit, selama kurang lebih 10 tahun berjalan Sumiyati menggarap dan merawat berikut menguasai fisik atas tanah itu, menurutnya belum pernah disengketakan oleh pihak manapun sampai tahun 2024.
Selanjutnya, Pada tanggal 4 November 2024, Sumiyati ditangkap anggota Polres Musi Rawas saat memanen kelapa sawit dikebun miliknya, Sumiyati di proses secara pidana dan diterapkan Pasal 363 tentang pencurian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan bahwa Sumiyati mengambil buah kelapa sawit di tanah milik Perusahaan Muara Bibit Lestari (PT MBL), walaupun ia sangat berat hati karena ia ketahui bahwa saat memanen berada ditempat lahan miliknya dimana sawit yang selama ini ia tanam dan ia kelola bukan ditempat milik orang lain atau PT MBL.
Sumiyati diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025.
1. Menyatakan Terdakwa Sumiyati binti H.Asnawi tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
85 (delapan puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.430 (seribu empat ratus tiga pulch) Kg;
- 1 (satu) buah kopi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mura Bibit Lestari nomor 00026;
- 1 (satu) rangkap copy dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) A.n Zanawi tanggal 4 Agustus 2007;
- 1 (satu) rangkap copy dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) A.n Sukri tanggal 26 desember 2007;
- 1 (satu) rangkap copy dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) A.n Suharjo tanggal 22 Maret 2012; Dikembalikan kepada PT Mura Bibit Lestari melalui saksi Udeng Zainal Kamal Bin Sahub.
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sementara Rudi menantu dan Alfami Syalfultra yang juga cucu Sumiyati menyampaikan, atas peradilan terkait Sumiyati menganggap keberpihakan, "dokumen HGB dalam persidangan milik PT MBL diperlihatkan secara sepintas namun tidak diperbolehkan diperiksa lebih lanjut dan Kuasa Hukum Sumiyati tidak diberikan salinan, sehingga tidak diketahui batas HGU secara sah dan pasti, terus kemudian tidak ada proses tidak pernah ada ganti rugi kepada pemilik sebelumnya, tidak ada teguran resmi, (toby)
Post a Comment for "Manen Sawit di Kebunnya, Sumiyati di Vonis Penjara 1,4 Tahun, Keluarga Adukan Ke Komnas Ham dan KYRI"