Kartel Penjual Obat Golongan HCL (Pil Koplo) di Jakarta Timur Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata


Kartel Penjual Obat Golongan HCL (Pil Koplo) di  Jakarta Timur Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata


Jakarta, - infodesanasonal id" Keresahan masyarakat akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer, KF, Kamlet dan sebagainya marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Warga minta aktivitas peredaran obat keras dapat tertibkan, mengingat peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya banyak menyasar remaja usia muda. “Kalau saya hanya kerja bang, baru beberapa minggu, kalau yang punya Oki ," ujar penjaga toko, Sabtu, (02/08).

Hasil pantauan awak media di toko kosmetik yang beralamat di Jalan Bekasi Timur IV, lebih tepatnya di samping Kantor Kejaksaan Negri Jakarta Timur.  Dengan bebas menjual obat-obatan yang seharusnya disertai resep Dokter dan tanpa tidak menutup kemungkinan menyasar para pelajar. "Saya pernah menemukan bungkus obat di kantong celana sekolah anak saya. Saat ditanya obat untuk apa anak saya marah. Setelah saya cari tahu, ternyata itu jenis obat-obatan keras yang dibilang pil koplo. Saya berharap  kepada pihak Kepolisian agar dapat menindak penjual obat tersebut,” ujar Mirna yang juga warga sekitar tak jauh dari toko,  di samping sekolah Wildan 10.

Pada kesempatan yang sama, penjaga toko pun sempat menyebutkan nama bos jamali, dan tu satu grup.

Terpisah, aktivis yang juga pemerhati lingkungan Darsuli S.H, M.hum menaruh kecurigaan dibalik peredaran pil koplo yang Kebal hukum. "Padahal sudah jelas tramadol maupun Hexymer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf hingga mengakibatkan pengguna bertindak diluar kesadaran seperti melakukan tindak kriminal dan lainnya,"kata Darsuli.

"Yang lebih gila lagi itu toko penjual pil koplo berkedok toko kelontong bersebelahan dengan Kantor Kejaksaan Negri Jaktim, ini ada apa?, terlebih tanpa adanya Nomor Izin Edar dari BPOM, Tramadol, Excimer Dan sejenisnya (Arplazolam-red) mereka dengan mudah menjual kepada semua kalangan tanpa harus menunjukan resep obat, "sambung Darsuli.

Yang jadi pertanyaan besar adalah, peran Polda Metro Jaya sebagai Aparat Penegak Hukum, kinerjanya patut dipertanyakan, lah, kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. "Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mempersempit ruang gerak para kartel Obat-obatan keras golongan HCL.," ujar Darsuli.

"Dan Melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, saya  berharap penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini dapat di tindak tegas terhadap pemain dan pengguna sesuai peraturan Perundang-undang yang ada, "pugkas Darsuli 

Pewarta.Toby

Post a Comment for "Kartel Penjual Obat Golongan HCL (Pil Koplo) di Jakarta Timur Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata"