SEKAYU InfoDesaNasional.id - Polres Muba telah memanggil pihak - pihak terkait , dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk di periksa dan di mintai keterangan . untuk kasus ini Penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Pemaksaan
Lebih Spesifik Pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan , atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan .
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M .AFHI ABRIANTO mengatakan : saksi dari pelapor yang di panggil , mulai dari perawat , petugas keamanan (Security) hingga Direksi RSUD SEKAYU .
Sementara dari terlapor juga sudah di panggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka , sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka .
Sampai saat ini belum ada tahap mediasi , jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP , ujar nya Minggu 17 Agustus 2025 . Di singgung mengenai terlapor pihak nya telah melakukan pemeriksaan pada jum'at lalu dan terlapor telah memenuhi pemanggilan yang kita sampaikan , sampai saat ini masih berjalan penyelidikan , ungkap nya ...//Rill ( Iskandar Zulkarnain )
Post a Comment for "KASUS PERSEKUSI NAKES DI RSUD SEKAYU SUDAH DALAM TAHAP PENYELIDIKAN DAN MENUNGGU PENETAPAN TERSANGKA"