OKNUM PEJABAT DINAS KOPERASI DAN UMKM MUBA INISIAL IZ AKHIR NYA DI SIDANG KAN ATAS DUGAAN PERBUATAN ASUSILA


OKNUM PEJABAT DINAS KOPERASI DAN UMKM MUBA INISIAL IZ AKHIR NYA DI SIDANG KAN ATAS DUGAAN PERBUATAN ASUSILA

SEKAYU InfoDesaNasional.id - Setelah menunggu proses yang begitu lama 1 tahun lebih dugaan perbuatan asusila oleh oknum pejabat Dinas Koperasi Dan Umkm Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya pada hari Selasa 5 Agustus 2025 pada pukul 11 : 40 wib menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor perkara 275/PID.B/2025/PNSKY 

Pelaksanaan sidang tertutup dengan ketua majelis hakim SILVI ARIANI,SH MH dan EDO JUNIANSYAH,SH.MH jaksa pemanggilan umum HERIYANTO,SH.MH

Dalam sidang perdana penuntut dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntutan umum oknum inisial IZ yang merupakan salah satu Pejabat Dinas Koperasi Dan Umkm Kabupaten Musi Banyuasin di sidang kan pada hari ini Selasa 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sekayu 

Saat awak media menemui Jaksa Penuntut umum yang menangani kasus dugaan perbuatan asusila mengatakan "benar" hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan ujar jaksa penuntut umum (JPU)

Jaksa penuntut umum (JPU) HERIYANTO,SH.MH saat di temui awak media mengatakan "benar" sidang tertutup Dugaan Asusila hanya pembacaan dakwaan saja jelas nya 

Untuk mengingat kan peristiwa dugaan perbuatan asusila antara atasan dan staf pada Dinas Koperasi Dan Umkm Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengakuan korban memaparkan bahwa pada hari Rabu 16 Mei 2024 sekitar pukul 12 : 30 wib korban di minta untuk datang ke ruangan kerja nya oleh oknum pelaku untuk di minta membuat laporan tentang kegiatan yang sudah di laksanakan. (Is) 

Post a Comment for "OKNUM PEJABAT DINAS KOPERASI DAN UMKM MUBA INISIAL IZ AKHIR NYA DI SIDANG KAN ATAS DUGAAN PERBUATAN ASUSILA"