Bekasi, Infodesanasional.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali diguncang isu penyalahgunaan dana sekolah. Seorang oknum guru berinisial N, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN Sindangjaya 01, diduga kuat menggelapkan dana BOS serta uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi. Senin 27/10/2025
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025, saat oknum N masih menjabat PLT kepala sekolah. Berdasarkan temuan di lapangan, dalam laporan penggunaan dana BOS tercatat adanya pengadaan tiga unit leptop senilai Rp 15 juta (Rp 5 juta per unit). Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya satu unit leptop yang benar-benar ada di sekolah, sementara dua lainnya tidak pernah ditemukan.
“Dalam laporan tercatat pembelian tiga leptop, tapi kenyataannya cuma satu yang ada. Dua lainnya tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu sumber internal SDN Sindangjaya 01, Sabtu (26/10/2025).
Lebih jauh, oknum N juga diduga menggunakan uang tabungan murid yang seharusnya dikelola untuk kepentingan siswa. Sejumlah wali murid mengaku bahwa uang tabungan anak-anak mereka sempat dipakai oleh kepala sekolah sebelumnya, bahkan ada yang dikembalikan secara dicicil.
“Dari cerita para ibu-ibu sekolah, uang tabungan anak-anak sempat dipakai oleh kepala sekolah yang lama, ada juga yang dikembalikan dengan cara dicicil,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, salah satu guru pengajar SDN Sindangjaya 01 menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sepenuhnya terjadi pada masa PLT lama, bukan pada masa kepemimpinan yang sekarang.
“Yang bersangkutan penuh itu PLT lama yang makan, kalau PLT baru justru hanya ditinggalkan utang. Jadi tidak ada urusannya dengan PLT yang sekarang,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ turut angkat bicara terkait dugaan penyimpangan di lingkungan sekolah dasar tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
> “Jika benar dana BOS dan tabungan murid diselewengkan, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Kami mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas pelaku penyimpangan,” tegas Ahmad Syarifudin.
Sementara itu, Karsih selaku Kepala Sekolah SDN Sindangjaya 01 yang saat ini menjabat, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan alias bungkam. Padahal, klarifikasi dilakukan hanya untuk memastikan kebenaran dugaan yang terjadi pada masa jabatan sebelumnya, ketika dirinya belum menjabat sebagai kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun Inspektorat Daerah belum memberikan pernyataan resmi. Namun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana BOS dan uang tabungan murid dikabarkan sudah diterima dan sedang dalam proses telaah oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa transparansi dan integritas pengelolaan keuangan sekolah harus diperkuat, agar tidak ada lagi ruang bagi oknum pendidik untuk menyalahgunakan dana yang semestinya diperuntukkan bagi anak didik.
(Red Team)

Post a Comment for "Diduga Oknum Guru PNS Gelapkan Dana BOS dan Uang Tabungan Murid di SDN Sindangjaya 01"