BEKASI, Infodesanasional.id— Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, makin menguat. Serangkaian dokumen otentik, bukti transfer bank, dan kwitansi bertandatangan pejabat desa kini membuka tabir praktik pengelolaan aset desa yang menyimpang dari ketentuan hukum bahkan menyerempet ke arah dugaan penggelapan dan jual beli tanah desa.
Warga Srimukti terkejut ketika mengetahui sebagian lahan yang selama ini tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Desa kini berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pribadi berinisial HDP. “Dulu tanah itu milik desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sekarang tiba-tiba sudah berganti nama pribadi, tanpa ada musyawarah atau pengumuman apa pun,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Jejak Transaksi Mencurigakan: Dana Mengalir ke Rekening Pribadi
Dari hasil penelusuran, sejumlah bukti transfer dan kwitansi pembayaran sewa tanah menunjukkan pola yang mencurigakan. Dana sewa dengan nominal bervariasi mulai dari Rp97 juta, Rp19 juta, Rp15 juta, Rp10 juta, Rp7 juta hingga Rp5 juta tercatat dalam berbagai kwitansi antara 25 Oktober 2019 hingga 23 November 2022.
Yang mencolok, dana-dana tersebut tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan desa, melainkan mengalir ke rekening pribadi atas nama Sandam (Kepala Desa Definitif Srimukti) melalui rekening BCA Nomor 5211691167.
Dua transaksi lainnya, masing-masing Rp5 juta dari Brilink Shafa dan Rp15 juta dari Brilink M. Smile pada 20 Desember 2022, memperkuat dugaan adanya skema penarikan dana di luar kas desa. Dalam setiap kwitansi, tercantum tanda tangan H. Gezos (Sekretaris Desa) dan Sandam selaku kepala Desa Definitif desa Srimukti sebagai penerima uang sewa bukti yang kini beredar luas di kalangan masyarakat.
> “Kalau dana hasil sewa tanah kas desa tidak disetorkan ke kas resmi, lalu masuk ke rekening pribadi, itu bukan lagi salah kelola. Itu sudah permainan uang,” sindir seorang tokoh masyarakat Srimukti.
Aroma Jual Beli Aset Desa: Transaksi Tanpa Dasar Hukum
Polemik ini makin dalam setelah muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor 539/2013 yang dibuat oleh PPAT Kusmurintono, S.H., berdasarkan SK Kepala BPN Nomor 2-XA-2005 tanggal 11 Februari 2005. AJB tersebut disebut-sebut terkait pelepasan sebagian TKD Srimukti kepada PT Griya Bangun Bersama (GBB) dengan pola tukar guling lahan di Desa Karangharja dan Karangsegar.
Namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan, tidak ada risalah resmi (rislah) dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjadi dasar hukum pelepasan aset desa. Artinya, transaksi itu cacat hukum dan berpotensi melanggar Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai pola ini adalah modus klasik penghilangan aset negara: dimulai dari surat penugasan, diikuti penarikan dana di luar kas desa, lalu ditutup dengan alih nama sertifikat.
AKPERSI Jabar: “Ini Bukan Salah Urus, Tapi Penyalahgunaan Aset Negara”
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan TKD Srimukti telah masuk kategori penyelewengan aset negara secara sistematis.
“Ini bukan sekadar salah urus atau kelalaian administratif. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan yang nyata. Dana hasil pemanfaatan TKD seharusnya disetor ke rekening resmi kas desa dan tercatat dalam APBDes. Tapi faktanya, uang itu malah mengalir ke rekening pribadi kepala desa. Ini pelanggaran berat,” tegas Ahmad, Minggu (19/10/2025).
Pihaknya menyatakan telah mengantongi bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat dugaan adanya praktik penggelolaan di luar mekanisme pemerintahan desa. Semua bukti tersebut, kata Ahmad, akan segera diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika nanti ditemukan unsur pidana, kami tidak ragu mendorong aparat penegak hukum turun tangan. Tanah kas desa adalah aset publik, bukan milik pribadi pejabat,” tegasnya.
Warga Desak Bupati Bekasi Bertindak Tegas
Di tingkat lokal, kasus TKD Srimukti kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Tambun Utara. Warga mendesak Bupati Bekasi untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
“Tanah kas desa itu milik rakyat. Kalau sampai dijual atau disewakan tanpa laporan resmi, itu sama saja perampasan hak masyarakat. Kami minta Pemkab Bekasi tidak tinggal diam,” ujar salah satu warga Srimukti dengan nada tegas.
Arah Kasus: Audit, Transparansi, dan Penegakan Hukum
Melihat kompleksitas aliran dana, perubahan status lahan, hingga transaksi jual beli tanpa dasar hukum, kasus TKD Srimukti diyakini akan menjadi ujian besar bagi transparansi dan integritas pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. DPD AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal hingga proses audit dan penegakan hukum benar-benar dijalankan.
“Kasus TKD Srimukti harus jadi preseden agar tidak ada lagi oknum kepala desa yang memperlakukan aset negara seperti milik pribadi,” tutup Ahmad Syarifudin.
(Red team)
Post a Comment for "Konflik TKD Srimukti: Ketua DPD AKPERSI Desak Pemerintah Ungkap Pengelolaan Asli Tanah Kas Desa"