DPP MADAS Sedarah Turun Tangan: Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan Brutal oleh Oknum Satreskrim Polres Tuban

 


Tuban, infodesanasional.id,- Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Bung Taufik, resmi menerima surat kuasa dari Mohamad Rifai, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang menjadi korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan berat oleh oknum anggota Satreskrim Polres Tuban. Rifai ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, kemudian mengalami kekerasan fisik yang begitu parah hingga nyaris meregang nyawa. Bahkan ketika sudah berada di dalam ruang tahanan, ia kembali dipukul, memperburuk kondisi fisik sekaligus menimbulkan trauma mendalam.

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan adanya praktik represif yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. Keluarga korban telah melapor resmi ke Polda Jawa Timur, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang tegas. Minimnya respons tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian institusional yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Dalam pernyataannya, Bung Taufik menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai ulah oknum semata, tetapi menunjukkan adanya kegagalan komando di tubuh Polres Tuban. Ia menuntut Kapolres Tuban dan Kasatreskrim dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengawasi anggota sehingga terjadi tindakan yang melampaui batas kemanusiaan.

> “Jabatan kepolisian adalah amanah negara, bukan alat untuk menindas rakyat kecil. Ketika ada tindakan brutal, maka komando pun harus bertanggung jawab,” tegas Bung Taufik.

Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilaporkan

Kasus ini berpotensi memenuhi unsur sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun, dan jika mengancam nyawa, ancaman hukumannya dapat meningkat.

2. Pasal 352 KUHP – Penganiayaan Ringan

Untuk tindakan pemukulan tambahan yang terjadi di dalam rutan.

3. Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan / Penahanan Tidak Sah

Menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang sah dapat dipidana hingga 8 tahun.

4. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

Aparat yang menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang untuk menyiksa atau merugikan seseorang dapat dijerat pidana.

5. Pasal 422 KUHP – Memaksa Mengaku dengan Kekerasan

Jika penganiayaan dilakukan untuk memaksa pengakuan, ancaman pidana dapat dikenakan kepada pelaku.

Bila terbukti dilakukan secara bersama-sama, pasal 55-56 KUHP terkait turut serta atau membantu melakukan tindak pidana juga bisa diterapkan.

MADAS Akan Gelar Aksi di Mapolda Jatim

MADAS Sedarah memastikan akan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Polda Jawa Timur dan menyiapkan aksi massa untuk mendesak:

Penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih

Pencopotan Kapolres Tuban dan Kasatreskrim

Perlindungan dan pemulihan penuh bagi korban

Langkah tegas terhadap pelaku penganiayaan dan pelanggaran prosedur

Bung Taufik menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban kesewenang-wenangan aparat.

> “Jika hukum tidak lagi melindungi rakyat kecil, maka MADAS akan berdiri paling depan untuk menuntut keadilan tanpa kompromi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, dan publik menunggu keberanian Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

(Tim)

Post a Comment for "DPP MADAS Sedarah Turun Tangan: Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan Brutal oleh Oknum Satreskrim Polres Tuban"