Perambahan Hutan Produksi di Bayung Lencir Diduga Semakin Masif, LBH PKR Desak Penindakan Tegas


Perambahan Hutan Produksi di Bayung Lencir Diduga Semakin Masif, LBH PKR Desak Penindakan Tegas

 

Bayung Lencir, Infodesanasional.id – Aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Ladang Panjang, RT 18 Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, diduga semakin masif. Kawasan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan, kini banyak dibuka dan digarap untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal oleh oknum tertentu, salah satunya berinisial D, (2/12/2025).

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan perubahan tutupan hutan yang signifikan, dengan tanaman sawit tumbuh teratur menggantikan fungsi hutan produksi. Penguasaan lahan ini dilakukan tanpa izin resmi dan jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor Musi Banyuasin, Srianto, mengecam keras tindakan ini sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan mengancam fungsi ekologis hutan. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dan menangkap para pelaku, termasuk oknum berinisial D yang terlibat,” tegas Srianto.

LBH PKR pun berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri guna mendorong penegakan hukum yang lebih serius terhadap kasus ini.

Perambahan hutan produksi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata air, meningkatkan risiko banjir, dan menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan diharapkan segera melakukan verifikasi status kawasan, menertibkan lahan ilegal, menghentikan aktivitas perkebunan tanpa izin, serta mengembalikan fungsi kawasan hutan produksi sesuai peruntukannya.

Berdasarkan konfirmasi dengan kepala KPH lalan mendis, pada bulan Juni 2025, KPH Lalan mendis telah melakukan pemasangan papan plang larangan Kawasan hutan di areal tersebut Namun, ketua RT dan masyarakat Desa Ladang panjang meminta. agar papan tersebut dicabut kembali dengan alasan lokasi tersebut masuk wilayah provinsi Jambi, KPH Lalan mendis telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan gakum KLHK untuk tindak lebih lanjut.

Masyarakat Bayung Lencir berharap agar praktik perambahan liar ini tidak semakin meluas dan kawasan hutan tetap terlindungi demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan bersama.(red/tim) 

Post a Comment for "Perambahan Hutan Produksi di Bayung Lencir Diduga Semakin Masif, LBH PKR Desak Penindakan Tegas "