Surabaya,infodesanasional.id- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menangkap Samuel, seorang pembeli tanah yang diduga menjadi dalang pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80), seorang lansia di wilayah Surabaya.Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (28/12/2025) malam sebagai tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana kekerasan dan pengusiran tanpa prosedur hukum yang telah memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas.
Kronologi kasus bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Nenek Elina, yang tinggal di lahan tersebut selama puluhan tahun, dikabarkan menjadi korban aksi intimidasi kasar oleh Samuel dan kelompoknya. Saksi mata melaporkan bahwa pelaku menggunakan cara kekerasan tidak manusiawi, termasuk pengusiran paksa di hadapan warga sekitar, yang membuat korban mengalami trauma fisik dan psikis. Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan adegan korban lansia itu dilarang memasuki rumahnya sendiri, memicu kemarahan netizen nasional.
Kasus ini langsung mendapat sorotan tinggi setelah Wakil Wali Kota Surabaya, yang tidak disebutkan namanya, turun langsung ke lokasi pada Sabtu (27/12/2025). "Kami tidak akan membiarkan warga rentan seperti lansia menjadi korban kekerasan atas nama sengketa tanah. Pemerintah kota akan dampingi proses hukumnya," ujar Wakil Wali Kota saat itu, seperti dikutip dari konferensi pers dadakan.
Kepala penyidik Polda Jatim, AKBP Rudi Santoso, mengonfirmasi penangkapan Samuel di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tambaksari. "Kami telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban dan bukti awal. Saat ini, tim masih mendalami kronologi lengkap peristiwa, termasuk peran pihak lain yang mungkin terlibat, seperti calo tanah atau saksi kunci," kata AKBP Rudi kepada wartawan Senin (29/12/2025).
Aparat hukum menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. "Segala bentuk kekerasan atau pengusiran ilegal akan diproses sesuai KUHP Pasal 335 tentang penganiayaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur sengketa agraria," tambahnya. Proses hukum terhadap Samuel dipastikan berjalan transparan untuk menjamin keadilan bagi Nenek Elina, termasuk pemeriksaan medis korban dan pemulihan hak atas lahan.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat masif. Akun media sosial seperti Twitter dan Instagram dibanjiri tagar #SelamatkanNenekElina, dengan ribuan komentar mengecam aksi Samuel. Pengamat hukum, Dr. Lina Sari dari Universitas Airlangga, menyebut kasus ini sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. "Lansia termasuk kelompok rentan yang dilindungi UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Ini pengingat bagi semua pihak agar sengketa tanah diselesaikan lewat pengadilan, bukan intimidasi," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi masyarakat bahwa hak-hak warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia, wajib dilindungi negara. Penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan mekanisme hukum formal, bukan kekerasan atau aksi sepihak yang merugikan yang lemah. Polda Jatim berjanji akan terus update perkembangan kasus untuk menjaga kepercayaan publik.
(Adi)

Post a Comment for "Polisi Tangkap Samuel, Pelaku Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina (80) di Surabaya: Kasus Sengketa Tanah Picu Kecaman Publik"