Arogansi Pejabat Publik PUTR Pagaralam Saat Dikonfirmasi


Pagaralam,Infodesanasional.id- Sikap arogansi seorang pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas masih saja sering ditemukan dilapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum-oknum pejabat yang kerap ditunjukan ialah mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga bahkan ada yang merendahkan profesi seorang wartawan. Padahal, seorang awak media berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengetahui kebenaran nya.

Kali ini, Arogansi juga dilakukan oleh oknum  kabid  PUTR  berinisial "T" terhadap Yanto seorang Wartawan Onews yang betugas di Kota tersebut pada Senin 13 Januari kemarin, Hal dimaksud pun kini menuai konflik, kecaman serta hangat menjadi perbincangan publik. Menurut informasi yang didapat sikap arogannya oknum pejabat ini ditunjukan saat ingin dikonfirmasi mengenai pengadaan komputer/ laptop salah satu bidang PUTR tahun 2023 lalu

Korban Yanto saat dibincangi rekan media lainnya mengatakan, maksud ia menemui sang Kabid bertujuan ingin konfirmasi kebenaran pengadaan laptop dan komputer di Dinas tersebut tetapi entah mengapa ia menyebutkan saat ditemui diruang kerjanya sang Kabid PU-TR langsung marah-marah

"Dan berkata kata yang tidak enak seolah olah menghina profesi wartawan dan mengatakan dengan nada emosi" ungkap yanto

Menurutnya, di Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 negara sudah menjamin tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga atas sikap Kabid tersebut Yanto sangat pun menyayangkan, mensinyalir ada kejanggalan dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengecek status pengadaan dimaksud.

"Dan pihak pemerintah kota pagaralam untuk memanggil pejabat tersebut soal permasalahan ini"pintanya

Menanggapi hal ini Pimpinan Redaksi Onews, Andi Oktarius.  menyampaikan, bahwa apapun alasannya, sikap arogansi oknum kabid tersebut tak dapat dibenarkan dalam aspek hukum, terlebih yang akan melahirkan kekerasan fisik.

“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”jelasnya

“Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,” pungkasnya

(Junaidi)

Post a Comment for "Arogansi Pejabat Publik PUTR Pagaralam Saat Dikonfirmasi "