Kupang, Infodesanasional.id – Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jalan Poros Tengah. Desakan ini muncul guna memastikan adanya alokasi anggaran perbaikan yang berkelanjutan bagi infrastruktur yang kini kondisinya rusak parah tersebut.
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menyampaikan bahwa kejelasan status jalan merupakan kunci utama solusi pengerjaan fisik. Menurutnya, tanpa penetapan status yang jelas—apakah menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, atau nasional—upaya perbaikan permanen akan terus terhambat oleh aturan administrasi anggaran.
"Kami meminta Pemkab Kupang tidak hanya menjanjikan solusi, tetapi memberikan kepastian dengan segera mendorong dan merekomendasikan penetapan status jalan tersebut," ujar Asten Bait kepada wartawan, Jumat (16/1).
Asten juga menyampaikan apresiasinya atas tindakan responsif Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, yang baru-baru ini meninjau langsung titik kerusakan di wilayah Fatuleu setelah informasi tersebut viral di media sosial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah birokrasi yang konkret.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jalan Poros Tengah merupakan jalur alternatif strategis sepanjang 159 kilometer yang menghubungkan wilayah Oelamasi hingga Amfoang Timur di perbatasan RI-Timor Leste. Jalur ini melintasi belasan desa di Kecamatan Fatuleu, Fatuleu Tengah, Takari, hingga Amfoang.
Pembangunan jalan dengan lebar lebih dari 10 meter ini sejatinya telah dimulai sejak 2014 menggunakan skema anggaran lintas sektoral dari APBN, APBD Provinsi NTT, dan APBD Kabupaten Kupang. Namun, sejak pembangunan awal hingga saat ini, minimnya pemeliharaan menyebabkan banyak titik mengalami kerusakan parah yang mengganggu mobilitas ekonomi masyarakat pelosok.
"Jalan ini dibangun sejak 2014, namun sampai sekarang seperti tidak ada pemiliknya. Karena statusnya belum jelas, tidak ada anggaran perbaikan yang turun, sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya," tambahnya.
IKIF menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Pemkab Kupang dalam menuntaskan persoalan ini, selama terdapat langkah nyata dalam memperjuangkan perubahan status jalan demi kepentingan publik di wilayah Fatuleu dan sekitarnya.

Post a Comment for "Asten Bait Minta Pemda Kab. Kupang rekomendasikan Penetapan Status Jalan Poros Tengah"