ALOR, infodesanasional.id – 09 Januari 2026 Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yaitu Arifin Sallo dan Lazanus Mapada, telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Alor pada hari Kamis, 08 Januari 2026. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui pencairan dana perjalanan dinas berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Sebagaimana tercatat dalam dokumen investigasi, dana sebesar Rp19.731.000 telah dicairkan pada bulan November 2025 atas nama Arifin Sallo. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk mendanai perjalanan ke Jakarta guna menjalankan tugas konsultasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Perindo, yang berlangsung pada tanggal 1 hingga 5 November 2025.
Namun, verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa Arifin Sallo tidak pernah menghadiri aktivitas yang telah dijadwalkan. Lebih lanjut, ditemukan indikasi kolusi di mana Lazanus Mapada diduga memberikan izin kepada Robinson Boekang – bukan anggota DPRD – untuk mengikuti Rakernas sebagai pengganti Arifin Sallo.
"Kami telah menyampaikan seluruh bukti pendukung kepada institusi hukum yang berwenang, mengingat tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi keuangan negara," ujar perwakilan pihak pelapor dalam keterangan resmi yang disampaikan setelah pelaporan.
Hingga saat berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Arifin Sallo, Lazanus Mapada, dan Robinson Boekang belum menghasilkan tanggapan. Pihak pelapor menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga mencapai putusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.
Sebagai tanggapan awal, pihak Kejaksaan Negeri Alor menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelaahan mendalam terhadap setiap bukti yang diterima sebelum menetapkan langkah investigasi selanjutnya, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.di Indonesia ujar kapal kejaksaan negeri alor
(Tim/Alor)

Post a Comment for "Dua Anggota DPRD Alor Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pencairan Dana Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Fakta "