MUSI BANYUASIN, infodesanasional.id — Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring dan pembinaan intensif terhadap sektor industri.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin mematuhi norma ketenagakerjaan serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimal. Monitoring dilakukan secara sampling pada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Guthrie Pecconina Indonesia (Kecamatan Lawang Wetan), PT Kirana Musi Persada (Sekayu), PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat), dan PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin).
Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap K3 merupakan fondasi utama dalam menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha.
“K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi untuk melindungi keselamatan dan nyawa tenaga kerja. Kami ingin memastikan setiap perusahaan konsisten menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menyampaikan bahwa hasil monitoring menunjukkan tren yang cukup positif. Sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan, seperti penerapan sistem pengupahan sesuai aturan, kepemilikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta berfungsinya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai wadah dialog antara pekerja dan manajemen.
Penekanan Standar Teknis dari Provinsi
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Fajriman, memberikan apresiasi atas kepatuhan perusahaan, namun tetap mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan regulasi teknis di lapangan.
“Secara umum perusahaan telah menjalankan kewajiban K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari pembentukan P2K3, pelaporan rutin, penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar SNI, serta ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran dan layanan kesehatan kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa implementasi K3 harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat momentum peringatan atau kunjungan pengawasan.
“Pengawasan internal perlu terus diperkuat agar penerapan K3 berjalan optimal dan berkesinambungan,” tambahnya.
Pesan Tindak Lanjut untuk Perusahaan
Monitoring ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui kegiatan tersebut, perusahaan di Musi Banyuasin diimbau untuk:
Melakukan audit mandiri guna memastikan seluruh fasilitas pemadam kebakaran dan kesehatan berfungsi secara optimal.
Menyampaikan laporan P2K3 secara disiplin dan tepat waktu setiap semester.
Memastikan penggunaan APD oleh pekerja sesuai dengan tingkat risiko kerja dan standar SNI.
Dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman serta hubungan industrial yang harmonis, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkat.
Tim Pelaksana Monitoring Gabungan:
Disnakertrans Muba: Faezal Pratama, H. Mariono, Ruslan Effendi, M. Panji Elaga, Erbyn Fiolika
Pengawas Provinsi Sumsel: Ahmad Fajriman
(Red)

Post a Comment for "Momentum Bulan K3 Nasional, Disnakertrans Muba dan Satgas Provinsi Sumsel Perketat Monitoring Sektor Industri"