KENDARI, indodesanasional.id, – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 Lantai Tahap I SMP Negeri 4 Kendari dengan Kode Tender 10038357000, yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025, kembali menuai sorotan tajam publik.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1.799.982.109,00 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, standar SNI, serta petunjuk teknis (juknis), bahkan disebut telah melewati masa kontrak.
Hal ini disampaikan oleh Indra Dapa Saranani, CEO East Indonesia Malaka Project Institute, yang menilai terdapat indikasi kuat kelalaian hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan oknum Kepala SMPN 4 Kendari.
“Tender ini dinyatakan selesai pada tahun 2025, namun faktanya hingga memasuki tahun 2026 bangunan belum juga rampung. Ini perlu diklarifikasi secara serius karena mengarah pada indikasi kegagalan perencanaan dan lemahnya pengawasan. PPK dan pengawas harus bertanggung jawab,” tegas Indra.
Berdasarkan data LPSE Kota Kendari, proyek ini berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Proyek tersebut menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, yang secara hukum menuntut ketepatan kualitas, volume, dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa pekerjaan pengecoran bangunan tidak sesuai juknis, termasuk dugaan penggunaan besi tulangan pada lantai dua yang tidak memenuhi standar konstruksi dan SNI. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan mutu bangunan sekolah.
Selain PPK, oknum Kepala SMPN 4 Kendari juga turut disorot karena diduga mengetahui bahkan membiarkan proses pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, padahal sekolah merupakan pengguna langsung fasilitas tersebut.
“Kepala sekolah seharusnya menjadi pihak yang paling berkepentingan terhadap kualitas bangunan. Jika terjadi pembiaran, maka oknum tersebut patut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Indra.
Atas dasar itu, East Indonesia Malaka Project Institute secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari PPK, pelaksana proyek, konsultan pengawas, hingga oknum Kepala SMPN 4 Kendari.
“Kejati Sultra harus segera turun tangan. Ini menyangkut anggaran pendidikan dan keselamatan peserta didik. Audit fisik, audit teknis, dan audit keuangan wajib dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, maupun Kepala SMPN 4 Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan RKB tersebut. (Tim)

Post a Comment for "Proyek RKB SMPN 4 Kendari Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kejati Diminta Periksa PPK dan Oknum Kepala Sekolah"