MUBA – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diduga belum dijalankan secara maksimal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Muba yang dinilai kurang serius menegakkan aturan.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara. Kebijakan itu bahkan telah diperkuat oleh Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang bertujuan melindungi infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat aktivitas angkutan tambang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan angkutan batu bara, khususnya yang berasal dari Provinsi Jambi, masih bebas melintas di Jalan Lintas Timur wilayah Musi Banyuasin tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Dishub Muba tidak memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan gubernur dan bupati.
Razia yang sempat dilakukan Dishub Muba beberapa waktu lalu pun dinilai hanya bersifat formalitas. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut hanya terpusat di wilayah ibu kota kabupaten dan tidak menyentuh jalur-jalur strategis yang kerap dilalui angkutan batu bara.
Situasi tersebut kembali terungkap saat gabungan organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan aktivis melakukan sweeping angkutan batu bara di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kamis (5/2/2026). Dalam kegiatan itu, tidak terlihat kehadiran satu pun personel Dishub Muba di lokasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin untuk memberikan teguran tegas kepada Dishub Muba.
“Instruksi gubernur dan surat edaran bupati itu jelas bertujuan melindungi jalan umum. Jika Dishub tidak serius menjalankannya, sama saja membiarkan pelanggaran terjadi terus-menerus,” tegas Desri.
Ia juga menilai alasan keterbatasan personel tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, Dishub Muba seharusnya melakukan koordinasi lintas sektor apabila menghadapi kendala di lapangan.
“Kerusakan jalan akibat angkutan batu bara dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jika pengawasan lemah, yang dirugikan adalah rakyat dan daerah,” tambahnya.
Kritik serupa disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia menilai Dishub Muba terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Angkutan batu bara jelas melanggar aturan, tapi tidak ada tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan aturan,” ujarnya.
Boni menyebut pihaknya bersama gabungan LSM, Ormas, dan aktivis akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Muba sebagai bentuk protes atas lemahnya pengawasan.
Sementara itu, Aktivis Muba sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, Imron, menegaskan bahwa Dishub Muba harus bertanggung jawab dan tidak terus berlindung di balik alasan kekurangan personel.
“Aturan sudah jelas dan dukungan pemerintah daerah sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan dan keseriusan dalam penegakan di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dishub Muba, Hatta, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi.
(Tim)

Post a Comment for "Angkutan Batu Bara Masih Bebas Melintas, Dishub Muba Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Sumsel"