Musi Banyuasin – Gabungan LSM, Ormas, dan Media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Babat Toman terkait temuan dua unit mobil bermuatan minyak ilegal di Desa Blide, Kecamatan Tungkal Jaya, pada 28 Januari 2026 lalu.
Surat tertanggal 3 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H. Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas informasi di lapangan yang menyebutkan adanya dua unit mobil Canter berwarna kuning, salah satunya bernomor polisi BD 8104 DL, yang diduga mengangkut minyak hasil pengeboran ilegal (illegal drilling).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lapangan serta seorang pengurus lapangan berinisial S, pada 28 Januari 2026 mobil dan muatan minyak tersebut diklaim sebagai milik Kapolsek Babat Toman. Bahkan, disebutkan bahwa minyak itu rencananya akan dibawa ke lokasi penyulingan minyak pribadi di wilayah Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan memberikan klarifikasi bahwa mobil maupun muatan minyak dimaksud bukan miliknya. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dan menyatakan bahwa namanya telah dicatut atau dijual oleh pihak berinisial S tanpa dasar yang benar.
Menanggapi klarifikasi Kapolsek tersebut, Rizki Singgih dan Mauzan selaku perwakilan gabungan LSM dan media mendesak Polsek Babat Toman agar bersikap tegas. Menurut mereka, apabila benar mobil dan minyak ilegal tersebut bukan milik Kapolsek, maka pihak yang mencatut nama pejabat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika benar itu bukan milik Kapolsek Babat Toman, maka inisial S patut diproses karena telah menjual nama baik institusi Polri serta memberikan keterangan palsu di lapangan,” tegas Rizki Singgih.
Hal senada disampaikan Mauzan. Ia menuturkan bahwa pada saat kejadian di lapangan, pengurus berinisial S secara terbuka menyampaikan bahwa mobil dan minyak tersebut milik IPTU Dedy Kurniawan dan akan dibawa ke tempat penyulingan miliknya.
“Pernyataan itu disampaikan secara terbuka di lapangan. Oleh karena itu, demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan publik, Kapolsek Babat Toman diharapkan dapat mengambil langkah tegas apabila benar tidak ada keterlibatan dirinya,” ujar Mauzan.
Gabungan LSM, Ormas, dan Media berharap klarifikasi ini tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang jelas, objektif, dan transparan. Mereka menilai hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan nama pejabat, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Babat Toman diharapkan segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gabungan LSM dan media menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Tim)

Post a Comment for "Diduga Jual Nama Kapolsek, Gabungan LSM dan Media Desak Polsek Babat Toman Proses Inisial S"