MUBA,Infodesanasional.id - Kuasa hukum Zakiatuz Zahra Ibrahim dari Kantor Hukum Yurnelis Jhon, S.H., M.H., CTLC., C.MSP, melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan dan putusan pengadilan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum menyebutkan, terlapor diduga tidak menjalankan kewajibannya secara penuh dengan tidak memberikan hak gaji sepertiga kepada mantan istrinya secara penuh sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Yurnelis Jhon, S.H., M.H., CTLC., C.MSP, selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan dan putusan pengadilan. Hak gaji sepertiga tidak diberikan secara penuh kepada mantan istri, padahal sesuai putusan pengadilan sepertiga gaji untuk anak dan istri. itu langsung dtransfer ke rekening atas nama mantan istri. dan dari bulan agustus 2025 terlapor tidak memberikan kewajiban sepenuhnya atas gaji sepertiga yang menjadi hak mantan istri,” tegas Yurnelis kepada awak media.
Selain menuntut pemenuhan hak sesuai putusan pengadilan, pihak pelapor juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan gaji terlapor ke depan, mengingat terdapat kewajiban hukum yang melekat di dalamnya.
Menurut Yurnelis, kliennya, Zakiatuz Zahra Ibrahim, diketahui merupakan mantan istri dari terlapor. Hak atas gaji sepertiga tersebut telah diatur secara jelas dalam putusan pengadilan dan kini menjadi objek laporan melalui kuasa hukumnya.
Yurnelis juga mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi berwenang.
“Harapan kami, laporan ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Terlapor merupakan seorang guru sekaligus kepala sekolah, sehingga seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan dalam kepatuhan terhadap hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yurnelis menyampaikan bahwa laporan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak BKD, terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, pelapor juga diarahkan untuk melaporkan perkara tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan.
“Pihak BKD menyampaikan bahwa terlapor akan dipanggil. Pelapor juga diarahkan melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Apabila dinas terkait lambat menindaklanjuti, BKD akan memproses langsung hingga ke Gubernur, dan jabatan kepala sekolah bisa menjadi pertimbangan,” kata Yurnelis menirukan pernyataan Masirul, Bidang Pembinaan Kepegawaian BKD Provinsi Sumsel.
Yurnelis juga menyampaikan pernyataan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan terkait laporan tersebut.
“Laporan telah kami terima dan akan diteliti lebih lanjut. Apabila terbukti, akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai,” ujar Yurnelis, menirukan pernyataan Arif dari bagian bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumsel.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan WhatsApp, guna untuk keseimbangan pemberitaan oknum kepala sekolah berinisial BS menyampaikan keberatannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Saran kalau bisa jangan terlalu jauh ikut campur karena Bapak tidak mengetahui cerita yang sebenarnya. Dikhawatirkan Bapak salah memberitakan. Saya tidak berhak untuk klarifikasi atas pertanyaan Bapak karena ini masalah pribadi dan ruang privasi,” tulis BS dalam pesan singkatnya.(tim )


Post a Comment for "Diduga Langgar Putusan Pengadilan Kuasa Hukum Zakiatuz Zahra Adukan oknum ASN Kepala Sekolan Tungkal Jaya ke BKD dan Dikbud Sumsel"