Dinilai Mempersulit Warga, Minta Wali Kota Medan Rico Waas Copot Lurah Besar

 


Medan, infodesanasional.id,- Seorang warga Medan, Muhammad Nur (M Nur), meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menonaktifkan Lurah Besar, Gandi Gusri, yang bertugas di Kecamatan Medan Labuhan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan tidak netral dan permintaan sejumlah uang terkait sengketa lahan.

M Nur mengungkapkan, pada Agustus 2024, Lurah Besar mengadakan pertemuan dengannya bersama lima orang saksi di sebuah kafe di Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu, oknum lurah diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar untuk menerbitkan surat silang sengketa.

Selain itu, lurah juga disebut memperlihatkan foto surat keterangan dan meminta M Nur segera menandatanganinya apabila dana yang diminta telah tersedia. Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, M Nur tidak memenuhi permintaan tersebut.

M Nur menuding oknum lurah kemudian berpihak kepada pihak lain yang disebut sebagai pemilik “grant sultan” palsu. Kasus dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

Menurut M Nur, sebagai pejabat publik, lurah seharusnya bersikap netral dan memediasi kedua belah pihak secara musyawarah, bukan berpihak dalam sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Kami meminta Wali Kota Medan agar menonaktifkan oknum Lurah Besar. Kami juga menantang yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan yang disengketakan,” ujar M Nur.

Ia juga berharap Wali Kota menindak tegas bawahannya karena diduga terdapat berbagai persoalan di wilayah tersebut yang merugikan masyarakat. Di antaranya dugaan penjualan bantuan banjir oleh kepala lingkungan (kepling) saat banjir 27 Desember 2025, serta dugaan penyalahgunaan dana CSR.

Terkait kepemilikan lahan, M Nur menyatakan dirinya adalah pemilik sah berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Namun, ia kemudian memperoleh informasi bahwa objek tanah tersebut menjadi bagian dari perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, dijelaskan bahwa lokasi tanah yang ditunjuk dalam Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906 berada di wilayah tanah konsesi Deli Cultuur Maatschappij Kebun Maryland (Meriland), yang ditandatangani Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam bersama T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

(Tim)

Post a Comment for "Dinilai Mempersulit Warga, Minta Wali Kota Medan Rico Waas Copot Lurah Besar"