Gerak Cepat Disnakertrans Muba: Dalam Sehari, Tuntaskan Dua Mediasi Perselisihan Industrial di Lokasi Berbeda


SEKAYU, MUBA, infodesanasional.id,-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Pada Selasa (3/2/2026), tim Disnakertrans Muba melakukan aksi "maraton" dengan menggelar dua agenda mediasi perselisihan di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Langkah ini diambil sebagai bentuk percepatan layanan publik dalam menangani pengaduan ketenagakerjaan, memastikan setiap sengketa antara perusahaan dan pekerja mendapatkan solusi hukum yang jelas sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.

Sengketa PT Musi Banyuasin Indah: Fokus pada Hak Pekerja

Mediasi pertama berlangsung di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama dan M. Panji Elaga, memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan seorang pekerja, Komsiah. Fokus utama pertemuan adalah pembahasan pembayaran hak-hak pekerja pasca-pengaduan yang masuk sejak Januari lalu. Meski dialog berlangsung alot dan belum mencapai kesepakatan akhir, tim mediator memastikan proses akan berlanjut ke tahap penerbitan Surat Anjuran resmi sebagai rekomendasi penyelesaian.

Jemput Bola ke PT Pinang Witmas 

Sejati: Kawal Bonus Karyawan

Sementara itu, tim mediator lainnya yang dipimpin oleh Mediator yang juga Sekdin Disnakertrans Muba Juanda bersama Mariono melakukan aksi "jemput bola" langsung ke lokasi perusahaan PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan pekerja terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025.

Pertemuan yang melibatkan manajemen perusahaan dan berbagai serikat pekerja (DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP) ini berlangsung dinamis. Pihak Disnakertrans mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus, serta meminta manajemen segera memberikan kepastian keputusan guna menghindari potensi mogok kerja.

Pernyataan Kepala Dinas

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mobilitas tim mediator ke berbagai titik menunjukkan pemerintah hadir di tengah masyarakat industri dan ini merupakan kinerja Tugas yang wajib kami tuntaskan sesuai dengan Tugas Pokok Fungsi kami dan ini merupakan arahan Bapak Bupati HM.Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk memastikan hak hak pekerja dan kewajibannya dan hak hak perusahaan dan kewajibannya sesuai aturan dan ketentuan berlaku dan ini merupakan bagian pelayanan kami Disnaketrasn muba Menuju Muba Maju Lebih Cepat. 

“Kami tidak ingin ada laporan yang menumpuk. Pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam sehari ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum secepat mungkin walaupun saat ini bidang ini nol anggaran akibat efesiensi tetapi kami tetap jalankan tugas pokok dan fungsi kami dan Prinsip kami jelas: kedepankan musyawarah, dialog, dan keseimbangan kepentingan para pihak agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” tegas Sinulingga.

Ia juga menambahkan bahwa jika jalur musyawarah belum menemui titik temu, negara atau Pemerintah daerah melalui Disnakertrasn melalui Mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi kedua belah pihak untuk langkah selanjutnya.

Profesionalitas Mediator

Kabid Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembagian tim ke dua wilayah (Sekayu dan Bayung Lencir) dilakukan secara strategis. "Kami bekerja profesional berdasarkan regulasi. Tujuannya agar para pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama," jelasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, di mana hak-hak pekerja terlindungi dan keberlangsungan usaha tetap terjamin.

(Red)

Post a Comment for "Gerak Cepat Disnakertrans Muba: Dalam Sehari, Tuntaskan Dua Mediasi Perselisihan Industrial di Lokasi Berbeda"