Lingga – Sikap bungkam Kepala Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Hingga Jumat (13/2/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Diamnya kepala desa dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi pengelolaan anggaran desa.
Kritik keras disampaikan Fauzan C.ILJ., Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau. Ia menilai sikap tidak kooperatif tersebut patut dipertanyakan.
“Yang ditanyakan itu anggaran desa tahun 2025, bukan uang pribadi kepala desa. Ini uang rakyat, uang negara. Kenapa harus diam?” ujar Fauzan.
Menurutnya, sikap bungkam pejabat publik dapat memunculkan kecurigaan dan dugaan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, apabila tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran, seharusnya pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana, program, serta realisasi kegiatannya.
Dinilai Minim Transparansi
Fauzan menilai, Dana Desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan masyarakat sehingga pengelolaannya wajib diawasi bersama.
“Dana Desa harus dikawal agar tepat sasaran. Desa adalah pondasi negara. Transparansi menjadi kunci,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik wajib membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran dan program pembangunan.
Selain itu, Fauzan menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kerja jurnalistik. Ia menyebut, setiap pihak tidak diperkenankan menghambat atau menghalangi tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Desak APH Lakukan Pemeriksaan
Karena belum adanya klarifikasi resmi dari pemerintah desa, Fauzan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lingga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanjung Kelit.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai upaya preventif guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Supaya semuanya terang benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Fauzan menegaskan, desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Karena itu, Dana Desa harus benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Kelit belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang disampaikan awak media.
(Red)

Post a Comment for "Kades Tanjung Kelit Bungkam Soal Dana Desa 2025, Ketua DPD AKPERSI Kepri Desak APH Lingga Turun Tangan"