Ketua Akpersi DPD Jabar : Kepala Desa Diminta Netral Jelang Pilkades, Ini Dasar Hukumnya




Bekasi – Dinamika menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) mulai terasa di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

Di tengah suhu politik yang kian menghangat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, mengingatkan "kepada para kepala desa yang masih aktif menjabat agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung calon tertentu.

Seruan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban:

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme."imbau Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "Sementara itu, pada Pasal 29 huruf g dan j, kepala desa dilarang:

Menjadi pengurus partai politik.

Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, dalam konteks Pilkades, netralitas aparatur pemerintahan desa juga merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Netralitas dinilai menjadi kunci utama menjaga suasana tetap kondusif.

Jika kepala desa aktif terlibat politik praktis, dikhawatirkan dapat memicu gesekan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap para pemimpin desa dapat menjadi penyejuk suasana, bukan justru memperkeruh keadaan.

“Kepala desa adalah simbol persatuan warga. Sudah sepatutnya berdiri di atas semua golongan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Bekasi."tambah Ahmad Syarifudin 

Tak hanya kepala desa, perangkat desa dan aparatur pemerintahan juga diingatkan agar berhati-hati dalam bersikap, Profesionalisme dan etika jabatan harus dijaga demi menciptakan Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat.

Pilkades merupakan pesta demokrasi rakyat desa. Namun demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur pemerintahan bersikap netral dan menjunjung tinggi aturan hukum.

Dengan komitmen bersama serta kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang, diharapkan Pilkades di wilayah Bekasi dapat berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik pilihan masyarakat.

(Red team)

Post a Comment for "Ketua Akpersi DPD Jabar : Kepala Desa Diminta Netral Jelang Pilkades, Ini Dasar Hukumnya"