MUBA – Rizki Singgih, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Cakar Kabupaten Musi Banyuasin, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutup gudang minyak ilegal atau lokasi plecing (pengoplosan) minyak hasil sulingan tradisional yang diduga milik seorang perempuan berinisial RN.
Gudang tersebut diduga berada di samping Kantor Camat Babat Toman, Kecamatan Babat Toman. Hingga kini, lokasi tersebut disebut masih beroperasi tanpa adanya penindakan hukum yang tegas.
Rizki mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, gudang itu bukan hanya menjadi tempat penampungan minyak hasil sulingan tradisional, tetapi juga diduga sebagai lokasi pencampuran minyak ilegal agar menyerupai minyak industri sebelum diedarkan ke pasaran.
“Kami menduga kuat lokasi ini dijadikan tempat pengoplosan minyak hasil sulingan tradisional yang kemudian dicampur agar menjadi minyak industri. Aktivitas tersebut jelas berpotensi melanggar hukum, membahayakan lingkungan, serta mengancam keselamatan warga sekitar,” ujar Rizki.
Menurutnya, praktik pengoplosan minyak tanpa standar keselamatan dan pengawasan resmi berisiko tinggi menimbulkan kebakaran serta pencemaran lingkungan, baik tanah maupun udara. Terlebih lagi, lokasi gudang berada di kawasan padat penduduk dan sangat dekat dengan pusat pemerintahan kecamatan.
“Ironis, tempat yang diduga melakukan aktivitas ilegal justru berada di samping kantor camat. Seharusnya wilayah pusat pemerintahan menjadi area dengan pengawasan ketat. Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar minyak tersebut dicampur dan dijual sebagai minyak industri, maka dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha resmi yang mematuhi regulasi bisa dirugikan akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Sebagai Ketua Ormas Cakar Kabupaten Musi Banyuasin, Rizki meminta APH segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia juga mendesak agar gudang tersebut ditutup sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika memang terbukti ilegal, maka harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.
Rizki menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. Ia juga berharap instansi teknis terkait, termasuk yang membidangi energi dan sumber daya mineral, dapat turut melakukan pengecekan atas dugaan aktivitas pengoplosan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun pemilik gudang yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pencampuran minyak ilegal menjadi minyak industri tersebut. (Tim)

Post a Comment for "Ormas Cakar Muba Desak APH Tutup Gudang Diduga Oplos Minyak Ilegal di Babat Toman"