Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan di Lingga Berjalan, M. Yunus Dipanggil sebagai Saksi oleh Satreskrim

 

Kepulauan Riau, infodesanasional.id,- Perkembangan penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Lingga terus menunjukkan kemajuan M. Yunus, selaku Divisi UMKM DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau,  menerima dua surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau, Resor Lingga. pada Kamis 19/02/2026

Dua surat tersebut yakni Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Undangan Klarifikasi Resmi Polres Lingga

Berdasarkan surat undangan klarifikasi tertanggal 14 Februari 2026, pihak Polres Lingga menyampaikan bahwa tengah dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah:

 Jl. Desa Marok Tu RT 003 RW 002, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga

Dugaan kejadian tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/2026/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 07 Februari 2026.

Dalam surat itu, M. Yunus diminta hadir sebagai saksi pada:

 Senin, 23 Februari 2026

 Pukul 10.00 WIB

 Ruang Riksa Unit Idik I Satreskrim Polres Lingga

M. Yunus juga diminta membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP, surat tanah asli, serta dokumen pendukung lainnya guna memperkuat proses klarifikasi.

SP2HP: Polisi Susun Tahapan Penyelidikan

Selain undangan klarifikasi, M. Yunus juga menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara oleh kepolisian.

Dalam surat SP2HP tersebut, Polres Lingga menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan hukum pidana lainnya.

Adapun langkah penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi:

Meminta keterangan terhadap pelapor (M. Yunus)

Meminta keterangan terhadap Kepala Desa

Meminta keterangan terhadap unsur pemerintahan setempat seperti RT dan RW

Meminta keterangan terhadap sepadan-sepadan pelapor

Melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang berkaitan

AKPERSI Kepri: Kasus Ini Harus Dibuka Terang-Benderang

Menanggapi hal tersebut, Fauzan.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi fitnah maupun spekulasi liar di tengah publik.

“Kami menghormati langkah Polres Lingga. Harapan kami, kasus ini dibuka terang-benderang. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum,” ujar Fauzan.C.ILJ.

Ia juga menegaskan bahwa DPD AKPERSI Kepri akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan.

Tim

Post a Comment for "Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan di Lingga Berjalan, M. Yunus Dipanggil sebagai Saksi oleh Satreskrim"