Ironi Dunia Pendidikan: Surat Edaran Dinas Pendidikan Muba Penuh Salah Ketik, Bahasa Amburadul Jadi Sorotan



Sekayu, infodesanasional.id,– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran surat edaran resmi yang sarat kesalahan penulisan, mulai dari typo sepele hingga kekacauan format naskah dinas yang dinilai memalukan bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng literasi dan kebahasaan.

Surat edaran bernomor 420/190/PSD-PSMP/Dikbud/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang mengatur libur menjelang Ramadhan, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, serta pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP), justru memantik kritik tajam dari berbagai kalangan.

Bagaimana tidak, dalam surat yang ditujukan kepada pengawas, koordinator wilayah, hingga kepala SD dan SMP se-Kabupaten Musi Banyuasin itu, ditemukan beragam kekeliruan mencolok. Salah satu yang paling disorot adalah penulisan kata “bulang” alih-alih “bulan”, kesalahan yang ironisnya luput dari proses koreksi.

Tak hanya itu, penulisan tanggal dan angka yang masih ditulis menggunakan pena, ketidakkonsistenan format, kesalahan ejaan, hingga penulisan nama jabatan dan instansi yang tidak seragam, semakin mempertebal kesan bahwa surat tersebut disusun tanpa ketelitian dan standar administrasi yang memadai.

Bagian tembusan pun tak luput dari kekacauan. Susunan tidak berurutan, format tidak konsisten, bahkan alamat situs web dan email resmi dinas ditulis keliru, sebuah kelalaian yang sulit dimaklumi bagi institusi pendidikan.

Ironi pun tak terhindarkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang seharusnya menjadi contoh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, justru mempertontonkan praktik administrasi yang jauh dari kata profesional.

Meski demikian, surat edaran tersebut tetap memuat sejumlah kebijakan penting, di antaranya:

Libur menjelang Ramadhan 1447 H pada 18–21 Februari 2026, dengan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat;

Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 16–28 April 2026;

Pengurangan durasi jam pelajaran selama bulan Ramadhan;

Penekanan pembelajaran pada peningkatan keimanan dan ketakwaan;

Pelaksanaan USP kelas VI dan IX pada 4–16 Mei 2026.

Namun, substansi kebijakan yang penting itu tercoreng oleh kualitas dokumen yang amburadul. Banyak pihak menilai, kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras bagi internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin untuk berbenah.

Surat edaran bukan sekadar formalitas. Ia adalah wajah birokrasi dan cermin profesionalisme. Jika urusan bahasa dan administrasi saja diabaikan, publik pun wajar mempertanyakan keseriusan pengelolaan dunia pendidikan di daerah.

(Tim)

Post a Comment for "Ironi Dunia Pendidikan: Surat Edaran Dinas Pendidikan Muba Penuh Salah Ketik, Bahasa Amburadul Jadi Sorotan"