Kepulauan Riau, infodesanasional.id,– Sikap sejumlah kepala desa di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Karimun yang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran desa menjadi perhatian kalangan pers. Salah satu yang disebut adalah Kepala Desa Mentuda di Kabupaten Lingga.Selasa 03/03/2026
Fauzan.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau, menilai sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat pertanyaan yang diajukan menyangkut pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Dalam beberapa kepala desa di Kabupaten Lingga salah satunya Kepala Desa Mentuda dan ada juga di daerah Kabupaten Karimun di Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ditanyakan persoalan anggaran desa mereka memilih diam sedikit pun tidak ada komunikasi kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang pers. Itu saya merasa aneh,” ujar Fauzan.
Kewajiban Keterbukaan dalam Perspektif Hukum
Dalam konteks hukum nasional, kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 6 huruf c menyebutkan pers berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Konfirmasi kepada pejabat publik terkait penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
Di sisi lain, kewajiban keterbukaan pejabat publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Informasi terkait penggunaan anggaran negara termasuk dalam kategori informasi publik yang pada prinsipnya terbuka.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Fauzan menilai, sikap diam terhadap konfirmasi pers berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam hal ini menurut keyakinan saya ada dugaan pembangkangan terhadap undang-undang, karena jelas semua sudah diatur,” tegasnya.
Bukan Soal Pribadi, Melainkan Uang Negara
Ia kembali menekankan bahwa yang dipertanyakan bukan urusan pribadi kepala desa, melainkan pengelolaan anggaran desa yang berasal dari negara dan bersumber dari pajak rakyat.
“Yang ditanya adalah persoalan anggaran desa yang datangnya dari negara dan berasal dari keringat rakyat. Kok Anda diam? Ini uang negara lho, harus diawasi, harus jelas manfaatnya untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan publik. Sikap terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Diam bukan sebuah solusi, melainkan menjadi berjuta tanya dan lahirlah dugaan.
Jika memang semua baik-baik saja, tinggal Anda jelaskan, karena tanggung jawab Anda sebagai pejabat publik,”
lanjutnya.
Opsi Kajian Hukum dan Laporan ke KPK
Fauzan menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fauzan.C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepulauan Riau masih mempertimbangkan dan membuat kajian hukum untuk membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Dalam konteks hukum pidana, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap klarifikasi dan kajian, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ajakan Transparansi Menuju Tata Kelola yang Baik
Fauzan mengajak seluruh kepala desa agar mengelola anggaran desa secara terbuka dan komunikatif kepada publik, termasuk kepada media.
“Ayo kelola anggaran desa dengan terbuka agar tak ada tuduh dan fatwa sangka. Untuk menuju Indonesia Emas, kami mendukung langkah kepala desa yang terbuka dan tidak yang tertutup,” pungkasnya.
Prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
(Red)

Post a Comment for "Ada Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi,Ketua DPD AKPERSI Kepri Menilai Ada Dugaan Pembangkangan terhadap Hukum Dan Beberapa Pejabat Publik Berpeluang Dilaporkan ke KPK"