MUSI BANYUASIN, infodesanasional.id- Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Sanga Desa,
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Aktivitas pertambangan batubara milik PT Astaka Dodol di Desa Macang Sakti diduga telah menimbun aliran Sungai Tangkelese, menyebabkan jalur air alami tersebut terputus dan memicu ancaman kerusakan ekosistem di kawasan sekitar.
Berdasarkan hasil fakta yang dihimpun dari lapangan diketahui , badan sungai yang selama ini menjadi urat nadi aliran air bagi lingkungan sekitar diduga telah ditutup menggunakan material tanah dan timbunan dari aktivitas tambang.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk serius perusakan lingkungan dan kejahatan hukum oleh korporasi perusahaan pertambangan ini sendiri.
Sungai yang seharusnya menjadi sistem alami pengatur aliran air kini terancam hilang fungsinya. Dampak ekologisnya tidak kecil,potensi banjir saat musim hujan, rusaknya habitat biota air, hingga terganggunya keseimbangan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah Musi Banyuasin maupun instansi pengawas lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Kasus ini dinilai perlu segera menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.
Jika terbukti terjadi penimbunan sungai tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan yang sah, maka tindakan tersebut dapat melanggar berbagai ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Praktik pertambangan yang mengabaikan kelestarian alam bukan hanya merusak satu titik wilayah, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek yang mengorbankan masa depan lingkungan.
Masyakarakat Sanga Desa menunggu keberanian aparat penegak hukum serta instansi lingkungan untuk turun tangan.
Investigasi terbuka, audit lingkungan menyeluruh, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran harus segera dilakukan agar hukum lingkungan tidak kehilangan wibawanya.
Kasus dugaan penimbunan Sungai Tangkelese ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan tambang di daerah.
Jika sungai saja dapat ditutup tanpa tindakan tegas, maka yang terancam bukan hanya ekosistem lokal, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.(**).

Post a Comment for "Aliran Sungai Tangkelese Diduga Ditimbun Tambang Batubara PT. ASTAKA DODOL,Alarm Keras Kerusakan Lingkungan diwilayah Sanga Desa Musi Banyuasin. "