NTT, Infodesanasional.com – Dunia pers Nusa Tenggara Timur kembali berduka akibat tindakan represif aparat kepolisian. Bripka Semuel Demes Talan, anggota Polda NTT, diduga melakukan kekerasan fisik, intimidasi, hingga perampasan identitas terhadap dua jurnalis DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, di kawasan Oebufu, Kota Kupang, Kamis (12/3/2026).
Insiden ini bermula saat kedua jurnalis tersebut menjalankan fungsi jurnalistik guna memverifikasi informasi publik terkait dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan oknum anggota Polri. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, kedua wartawan justru mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan, pencekikan, hingga penyitaan kendaraan secara sewenang-wenang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang mengutuk keras tindakan yang dinilai sebagai bentuk nyata kekuasaan fasis dan anti-demokrasi.
"Tindakan pemukulan, pencekikan, perampasan identitas, ancaman, serta penyitaan kendaraan milik wartawan adalah tindakan brutal dan kurang ajar oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warga negara," tulis pernyataan resmi FMN Cabang Kupang yang diterima redaksi.
Secara yuridis, tindakan Bripka Semuel dianggap telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
FMN Kupang menilai, intimidasi yang disertai ancaman menggunakan jaringan kepolisian untuk menekan wartawan menunjukkan adanya dekadensi serius dalam institusi Polri. Perilaku ini dinilai bertolak belakang dengan mandat UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mewajibkan Polri melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
"Fakta bahwa seorang aparat justru melakukan kekerasan secara sewenang-wenang memahamkan kita bahwa aparat kepolisianlah yang menginjak-injak hukum dan melacuri konstitusi," tegasnya.
Lebih lanjut, FMN Kupang menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh negara. Pembiaran terhadap kasus ini dianggap akan mempertaruhkan masa depan kebebasan informasi di Indonesia.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, FMN Cabang Kupang mengeluarkan empat tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
1. Mengecam keras tindakan represif dan anti-demokrasi yang dilakukan Bripka Semuel Demes Talan.
2. Mendesak Polda NTT segera memproses hukum dan etik pelaku secara transparan dan terbuka.
3. Menuntut Polda NTT menjamin keselamatan wartawan dan menghentikan segala bentuk brutalitas terhadap kerja jurnalistik.
4. Mendesak Kapolda NTT untuk segera memecat Bripka Semuel Demes Talan atas tindakan kekerasan, ancaman, dan teror yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bidang Humas Polda NTT terkait status hukum dan tindakan disiplin yang diambil terhadap oknum anggota tersebut.

Post a Comment for "Demokrasi Berdarah di Oebufu: Wartawan Dicekik dan Identitas Dirampas Oknum Polisi, Konstitusi Dilacuri?"