Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Evaluasi Penyidik Polsek Kandis

 


Medan — Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, melalui kuasa hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, S.Pd, MH, meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Riau untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Kandis.

Permintaan tersebut disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses penetapan dan penahanan tersangka. Kuasa hukum menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kliennya yang diduga dipicu oleh persaingan usaha serta melibatkan oknum tertentu, termasuk oknum polisi berinisial RS dan seorang pengusaha.

Sorta Hernawati menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 473 huruf (b) KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Menurutnya, pasal tersebut tidak tepat diterapkan karena korban, Husi, disebut telah berusia antara 19 hingga 20 tahun dan bekerja sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga (ART). Secara hukum, usia tersebut telah masuk kategori dewasa.

“Berdasarkan KUHP dan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang dianggap dewasa apabila telah berusia 18 tahun atau pernah menikah,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (19/3).

Ia juga menambahkan bahwa keterangan terkait usia korban tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada poin 13, yang menyebutkan bahwa tersangka mengetahui usia korban sekitar 19 hingga 20 tahun berdasarkan informasi dari istrinya.

Lebih lanjut, Sorta menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Namun, penyidik dinilai terlalu tergesa-gesa dalam memproses perkara, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa memberikan surat perintah resmi.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, melainkan hanya mengandalkan keterangan dari saksi korban.

Terkait bukti, ia juga membantah adanya hasil visum yang menyatakan terjadi hubungan sebagaimana dituduhkan. Ia menilai laporan korban yang baru dibuat pada 11 Maret 2026, padahal kejadian disebut terjadi pada Januari 2026, juga menjadi kejanggalan.

Kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Dalam pemberitaan tersebut, kliennya disebut sering memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, yang menurutnya tidak benar.

Dalam BAP, kliennya menjelaskan bahwa aktivitas sehari-harinya sebagai pedagang ikan membuatnya jarang berada di rumah, karena berangkat sejak pukul 03.30 WIB dan kembali sekitar pukul 20.00 WIB.

Selain itu, dalam keterangan BAP, korban disebut memiliki perilaku yang kurang sopan serta lalai dalam bekerja, termasuk insiden anak tersangka yang pernah tersiram air panas akibat kelalaian korban.

Berdasarkan hal tersebut, pihak kuasa hukum menilai penyidik yang menangani perkara dengan nomor laporan LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kami meminta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis. Hal ini mencoreng institusi kepolisian yang seharusnya menjunjung prinsip Presisi dan humanis,” tegas Sorta.

Sementara itu, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, menyampaikan bahwa selama bekerja di rumah mereka, korban sering keluar hingga larut malam, bahkan hingga pukul 24.00 WIB sampai 01.00 WIB.

Ia memohon kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberikan keadilan dan menilai perkara ini secara objektif.

“Kami berharap ada keadilan bagi suami saya yang tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dilakukan gelar perkara secara profesional dan transparan oleh pihak terkait.

(Tim)


Post a Comment for "Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Evaluasi Penyidik Polsek Kandis"