Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi yang dilakukan media yang tergabung dalam AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau kepada sejumlah pemerintah desa di beberapa kabupaten merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.Rabu 04/03/2026
Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 huruf a dan d ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam konteks pengelolaan anggaran desa, fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Dari sejumlah desa yang dikonfirmasi, Pemerintah Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Seluruh pertanyaan yang diajukan media dijawab secara rinci tanpa menghindar.
Sikap tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan:
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP juga menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Pengelolaan anggaran desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 24 ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas:
Kepastian hukum
Tertib penyelenggaraan pemerintahan
Keterbukaan
Profesionalitas
Akuntabilitas
Lebih lanjut, Pasal 27 huruf d menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C. ILJ., menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Pemerintah Desa Persing.
“Ini menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Pemerintah Desa Persing di Kabupaten Lingga menjawab seluruh konfirmasi tanpa keraguan. Artinya, tata kelola anggaran desanya berjalan sebagaimana mestinya. Saya selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Lanjutkan keterbukaan informasi publik sampai kapan pun,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan bahwa anggaran desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Yang ditanyakan adalah anggaran desa, bukan persoalan pribadi. Ini uang negara, bukan uang warisan. Transparansi bukan ancaman, melainkan kewajiban yang sudah diatur undang-undang,”
tegasnya.
Kendati demikian, terkait adanya beberapa pejabat publik yang dinilai berpotensi untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fauzan menyatakan pihaknya masih melakukan kajian hukum secara mendalam tapi sesudah itu kami sikat secara hukum.
Langkah tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua melalui kajian hukum dan pertimbangan matang. Prinsipnya, pers bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum,”
tambahnya.
DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa transparansi yang ditunjukkan Desa Persing merupakan contoh implementasi nyata dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan bukan hanya kewajiban normatif, tetapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.(Red)

Post a Comment for "Fauzan.C.ILJ.,Ketua DPD AKPERSI Kepri Apresiasi Keterbukaan Desa Persing Dan Mereka Paham Dana Desa Adalah Uang Negara"