Medan, 28 Februari 2026 – Video viral yang menyebut adanya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/02/2026), serta mengklaim adanya korban anak berusia 6 tahun, dibantah keras oleh Abdul Rauf dan Rahmadi.
Keduanya menyampaikan klarifikasi kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, pada Jumat (28/02/2026). Mereka menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke kawasan perumahan untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Namun, setibanya di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing sudah tidak ditemukan. Saat hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan.
Menurut keterangan korban, Abdul Rauf langsung dipukul di bagian mata oleh salah seorang warga berinisial AL. Rahmadi juga mengaku mengalami pemukulan oleh pihak keamanan komplek dan orang yang sama, tanpa penjelasan.
Tak lama kemudian, Kepala Lingkungan (Kepling) 9 datang ke lokasi. Alih-alih menenangkan situasi, ia diduga turut melakukan kekerasan terhadap Rahmadi dengan menendang bagian belakang kepala korban.
Kedua korban mengaku kemudian disekap di lorong perumahan. Abdul Rauf menyatakan dirinya diborgol, diperlakukan tidak manusiawi, serta mengalami penganiayaan hingga mengalami luka di bagian kepala akibat benda tajam.
Disaksikan Warga
Kejadian tersebut disebut turut disaksikan oleh seorang warga, Edi Purnama, yang melintas di lokasi. Ia mengaku sempat mencoba melerai, namun tidak berhasil menghentikan tindakan kekerasan tersebut. Edi kemudian memberi tahu keluarga korban untuk meminta pertolongan.
Saat keluarga dan rekan korban datang untuk menjemput, mereka mengaku justru mendapat lemparan batu dari dalam komplek. Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tidak melakukan perlawanan.
Laporan ke Polisi
Akibat kejadian itu, Abdul Rauf telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara.
Sementara Rahmadi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kuasa hukum korban, Henry R.H. Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Imbauan kepada Aparat
Korban dan keluarga juga mengimbau Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin serta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mereka berharap penanganan yang profesional dan transparan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus meredam isu yang berkembang di masyarakat. (Tim)

Post a Comment for "Klarifikasi Korban Terkait Video Viral Dugaan Penyerangan di Graha Jermal"