Mobil Batu Bara Diduga Tanpa STNK Fisik “Lolos” dari Poslantas Simpang Tungkal, Ada Apa?

 


MUBA – Aroma kejanggalan kembali mencuat di jalur angkutan batu bara lintas Sumatera. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 21.50 WIB, tim gabungan dari unsur lembaga dan media di Musi Banyuasin menemukan satu unit mobil Hino warna hijau bernomor polisi B 68642 OF yang mengangkut kurang lebih 40 ton batu bara dari Sorolangun, Jambi, dengan tujuan Cilegon, Banten.

Ironisnya, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kendaraan tersebut tidak mampu menunjukkan STNK fisik. Sopir hanya memperlihatkan foto STNK melalui telepon genggam (HP). Sebuah praktik yang jelas menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dokumen kendaraan bermotor wajib dibawa dalam bentuk fisik saat berkendara.

Titip di Poslantas, Tapi “Menguap”

Atas temuan tersebut, mobil kemudian dititipkan di Poslantas Simpang Tungkal untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sejumlah pihak yang berada di lokasi malam itu turut menyaksikan proses tersebut, termasuk perwakilan Dinas Perhubungan MUBA yang disebut berada di tempat.

Namun yang mengejutkan, sehari kemudian – Rabu, 4 Maret 2026 – mobil yang sama justru kembali melaju bebas. Kendaraan bermuatan batu bara tersebut ditemukan di wilayah Banyuasin, tepatnya di Rumah Makan Pincuran Gadang, dalam perjalanan menuju Palembang sebelum melanjutkan tujuan akhir ke Cilegon, Banten.

Fakta ini memunculkan pertanyaan keras dari publik: mengapa kendaraan yang sebelumnya tidak dapat menunjukkan STNK fisik bisa dilepaskan?

Klarifikasi yang Membingungkan

Saat dikonfirmasi, beredar informasi bahwa surat-surat kendaraan disebut “lengkap”. Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan awal di lapangan, di mana STNK fisik tidak ada dan hanya ditunjukkan dalam bentuk foto di HP.

Apakah cukup foto STNK di ponsel untuk membuktikan legalitas kendaraan pengangkut 40 ton batu bara?

Apakah prosedur pemeriksaan kendaraan berat kini cukup dengan bukti digital tanpa verifikasi fisik?

Atau ada standar ganda dalam penegakan aturan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar asumsi, melainkan tuntutan transparansi.

Nama-Nama yang Disebut

Dari informasi yang dihimpun, sopir kendaraan diketahui bernama Sarfridi. Di lokasi awal juga disebutkan hadir perwakilan Dishub, serta Kadishub Sementara dari pihak Poslantas Simpang Tungkal disebut .

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi secara terbuka kepada publik mengenai alasan dilepaskannya kendaraan tersebut.

Sorotan Tajam Publik

Kasus ini bukan sekadar persoalan satu unit truk batu bara. Ini menyangkut integritas penegakan hukum di jalur angkutan tambang yang selama ini kerap menuai polemik. Jika benar kendaraan tanpa kelengkapan fisik bisa melanjutkan perjalanan tanpa sanksi, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensi aparat dalam menegakkan aturan.

Apalagi muatan yang dibawa bukan barang ringan, melainkan 40 ton batu bara yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan jalan dan kerusakan infrastruktur apabila tidak memenuhi standar administrasi dan teknis.

Publik Menunggu Ketegasan

Masyarakat Musi Banyuasin dan Banyuasin kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang, khususnya Satlantas Polres MUBA. Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak muncul asumsi liar yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Jika memang surat kendaraan lengkap, tunjukkan kepada publik.

Jika memang terjadi kekeliruan, akui dan tindak sesuai aturan.

Transparansi adalah kunci. Tanpa itu, dugaan dan kecurigaan akan terus membesar.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Publik menunggu jawaban.

(Red/Tim)

Post a Comment for "Mobil Batu Bara Diduga Tanpa STNK Fisik “Lolos” dari Poslantas Simpang Tungkal, Ada Apa?"