MUBA, Infodesanasional.id - Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan perizinan serta dugaan dampak aktivitas operasional PT Samudra Kencana Mas terhadap warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua Komisi I Andre Septa serta anggota Komisi I Dedi Zulkarnain, S.E., Irwanto, dan Imam Sukamto, S.H., M.H.
Turut hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Babat Supat, Kepala Desa Sukamaju, perwakilan masyarakat terdampak, serta perwakilan perusahaan.
Ketua Komisi I Indra Kesumajaya menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di Desa Sukamaju.
“Beberapa hari lalu kami didatangi perwakilan masyarakat terkait aktivitas PT Samudra Kencana Mas. Sebelumnya telah ada rapat desa dan disepakati 11 item yang akan dipenuhi perusahaan. Pada RDP ini masyarakat menagih komitmen tersebut,” ujarnya.
Dalam forum itu, perwakilan warga memaparkan kronologi sejak isu pembebasan lahan pada 2024 hingga aktivitas operasional perusahaan berjalan.
Warga menyebut sempat terjadi protes atas penimbunan jalan pada April 2025 karena dikhawatirkan memicu banjir. Selain itu, proses perekrutan tenaga kerja juga dinilai kurang transparan.
Keluhan memuncak pada Desember 2025 ketika warga yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari mendapati perubahan warna air menjadi hitam setelah dilakukan penyedotan. Warga melapor kepada pemerintah desa dan meminta pencucian, yang disebut telah ditindaklanjuti perusahaan.
Pada Februari 2026, warga kembali mengklaim menemukan dugaan aliran limbah menuju sungai. Temuan tersebut dilaporkan secara tertulis dan berujung mediasi pada 18 Februari 2026 yang menghasilkan 11 tuntutan kepada perusahaan.
Warga juga menegaskan bantuan sembako yang diberikan perusahaan merupakan bantuan Ramadan, bukan bagian dari kompensasi yang dituntut. Mereka meminta distribusi air bersih mencukupi sekitar 20 kepala keluarga di bantaran sungai serta pelayanan kesehatan gratis direalisasikan secara menyeluruh.
Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin menjelaskan bahwa PT Samudra Kencana Mas telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan yang terbit melalui sistem OSS pada 2024.
Namun, untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), statusnya masih dalam tahap konsultasi di sistem SIMBG dan belum tuntas.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mengelola lingkungan sesuai standar serta menyampaikan laporan industri secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala DLH Musi Banyuasin menyampaikan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan bersama tim pengawasan dan aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pipa yang mengarah ke sungai dan telah diamankan.
DLH juga mengungkapkan perusahaan terdaftar sebagai usaha mikro melalui OSS. Namun hasil verifikasi lapangan mengindikasikan skala usaha diduga telah masuk kategori menengah sehingga perlu penyesuaian dokumen lingkungan.
Sampel lingkungan telah diuji di laboratorium, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam 14 hari sejak 25 Februari 2026. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan ada tidaknya pelanggaran serta potensi sanksi administratif maupun denda.
Camat Babat Supat menyampaikan bahwa dalam mediasi sebelumnya telah disepakati 11 poin tuntutan warga. Beberapa poin prioritas, seperti penyediaan air bersih dan pelayanan kesehatan, diminta direalisasikan dalam waktu tiga hari, sementara poin lainnya diberi tenggat hingga 29 Maret 2026.
Kepala Desa Sukamaju menambahkan, distribusi air bersih sudah mulai berjalan, meski volumenya masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga. Untuk pelayanan kesehatan, perusahaan disebut baru menyanggupi 100 warga dari sekitar 200 warga terdampak dan akan dilakukan bertahap.
Humas PT Samudra Kencana Mas, Iskandar, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi serta mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan dan komunikasi.
Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan 18 Februari 2026, termasuk instalasi air bersih dari embung ke permukiman warga serta pemenuhan layanan kesehatan secara bertahap. Terkait status perizinan yang sebelumnya dikategorikan mikro, perusahaan menyatakan siap melakukan penyesuaian dokumen sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 41/K.I/DPRD/III/2026, RDP dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat menghasilkan sejumlah poin kesepakatan:
1. Perusahaan memberikan tali asih sesuai hasil musyawarah;
2. Penyediaan air bersih bagi warga terdampak;
3. Pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis secara berkala;
4. Program CSR berkelanjutan di Rimba Rakit Dusun 2 dan Dusun 7 Desa Sukamaju;
5. Peninggian tanggul limbah dan pengelolaan limbah sesuai standar tanpa pembuangan ke sungai maupun lahan warga;
6. Penambahan tenaga kerja dari warga terdampak;
7. Penyelesaian seluruh keluhan warga paling lambat 29 Maret 2026;
8. Uji kebisingan dan pencemaran menjadi kewenangan teknis DLH;
9. Penyelesaian perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(red)

Post a Comment for "Operasional PT Samudra Kencana Mas di Desa Sukamaju Masyarakat Merasa Terganggu DLH akan uji dampak sekala Kebisingannya"