OGAN ILIR, infodesanasional.id, — Sinergi antara Polsek Pemulutan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Dua tersangka yang diketahui bertetangga diamankan saat beraksi bersama di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial SA (52) dan SS (45), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di rumah SA. Mereka diketahui tinggal bersebelahan di RT 006 dan RT 007 serta diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama-sama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan operasi gabungan.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna putih bermotif karakter anime—diduga sebagai upaya penyamaran.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, dan korek api. Temuan ini mengindikasikan bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam paket sabu, satu dompet kecil, satu set alat hisap (bong), pirex, dua kompor, sekop plastik, korek api, serta sejumlah uang tunai.
Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menyatakan bahwa kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Keduanya tinggal bersebelahan dan menjalankan aktivitas bersama. Barang bukti serta peralatan yang ditemukan menunjukkan keterlibatan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna. Oleh karena itu, kami menerapkan pasal permufakatan jahat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sinergi internal Polri hingga ke tingkat desa.
“Kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba menunjukkan bahwa respons terhadap laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan terintegrasi. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, bahkan hingga ke lingkungan terkecil,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan jaringan pemasok serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Laboratorium Forensik.(Iswadi)

Post a Comment for "Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Desa Ibul Besar II"