PALEMBANG – Sekitar 50 orang yang terdiri dari aktivis, organisasi masyarakat (ormas), dan wartawan menggelar aksi solidaritas di depan Polda Sumatera Selatan, Selasa (17/03/2026). Aksi berlangsung dinamis dan sempat memanas akibat massa tidak diperkenankan masuk ke area Polda saat hendak menyampaikan aspirasi.
Ketegangan terjadi ketika massa mencoba merangsek masuk melalui gerbang. Setelah melalui negosiasi dengan pihak kepolisian, massa akhirnya diizinkan masuk ke dalam area Polda untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menahan tersangka Edi Candra, Kepala Sekolah SMN 5 Mariana, Kabupaten Banyuasin, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mustar, seorang aktivis dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Sejak awal, massa menuntut penegakan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu. Mereka menilai lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan keresahan dan mencederai rasa keadilan korban.
Sejumlah tokoh aktivis turut menyampaikan orasi, di antaranya Supriyadi (Ketua LSM GRANSI), Oby (Ketua LSM GPP Sumsel), Supeno (Ketua LSM LAPSI), M. Isa (Ketua LSM KPK), Pasaribu (Ketua LSM OBOR), Martin Chaniago, Itung (Ketua WRC Banyuasin), serta Harris (Ketua LSM SOMASI).
Dalam orasinya, Supriyadi mengkritik keras lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut kondisi korban hingga kini masih mengalami dampak fisik akibat penganiayaan, namun tersangka belum juga ditahan.
“Kalau seperti ini, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Sementara itu, Supeno menegaskan aksi tidak akan berhenti sampai di sini. Ia menyatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan usai Hari Raya Idul Fitri di Kantor Bupati Banyuasin dan Dinas Pendidikan setempat.
Ia juga meminta agar tersangka dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung guna menghindari potensi intervensi.
Senada, M. Isa dan Itung menyebut kemungkinan aksi lanjutan hingga ke Mapolsek Mariana bersama keluarga korban jika tidak ada perkembangan signifikan.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh pihak Polda Sumsel melalui Kabag Wasidik AKBP Parlindungan Lubis. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian memastikan kasus ini menjadi perhatian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga menyatakan akan mendalami berbagai aspek, termasuk hasil visum dan alat bukti lainnya, guna memastikan penanganan berjalan profesional dan objektif.
M. Isa, yang juga bertindak sebagai penasihat hukum korban, meminta agar proses hukum segera dipercepat hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Aksi ditutup dengan tertib dan damai. Para aktivis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tercapai keadilan bagi korban.(Red)

Post a Comment for "Puluhan Aktivis Desak Penahanan Tersangka Penganiayaan di Polda Sumsel"