GORONTALO, infodesanasional.id Insiden yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap jurnalis terjadi di depan Kantor Telkomsel Vidya Amaliah di Jalan Nani Wartabone, Selasa pagi (12/3/2026). Tiga wartawan yang tergabung dalam Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) mengaku mengalami perlakuan intimidatif dari seorang karyawan yang bertugas di lokasi tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika ketiga wartawan tersebut hendak memarkir kendaraan di bahu jalan sebelum menghadiri agenda pertemuan di sekitar kantor Telkomsel Vidya Amaliah. Namun keberadaan palang yang terpasang di tepi jalan menimbulkan keraguan apakah area tersebut diperbolehkan untuk parkir.
Untuk memastikan hal tersebut, mereka kemudian menanyakan fungsi palang tersebut kepada seorang karyawan yang berada di lokasi. Alih-alih mendapat penjelasan secara baik, percakapan justru berubah menjadi cekcok.
Menurut kesaksian wartawan di tempat kejadian, karyawan tersebut menjawab dengan nada tinggi dan menunjukkan sikap tidak bersahabat. Situasi kemudian memanas ketika karyawan tersebut diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap salah satu wartawan, yang memicu ketegangan di depan kantor tersebut.
“Awalnya kami hanya bertanya apakah area itu boleh dipakai parkir atau tidak. Tapi respons yang kami terima justru bernada keras dan bernuansa intimidasi,” ungkap salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Keributan di tepi Jalan Nani Wartabone itu sempat menarik perhatian warga sekitar. Tidak lama berselang, aparat kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya perselisihan di area tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Ketua DPN Gorontalo yang juga menjabat Sekretaris AKPERSI DPC Kota Gorontalo, Jefri Taha, yang akrab disapa “Yoker”, menilai insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele karena berpotensi mencederai kebebasan pers.
Menurutnya, setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Jika benar ada tindakan intimidasi terhadap wartawan, maka itu jelas tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap kerja jurnalistik,” tegas Yoker.
Ia juga meminta pihak manajemen yang bertanggung jawab di lokasi tersebut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menjernihkan persoalan.
“Kami berharap ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Jika persoalan ini dibiarkan tanpa klarifikasi, maka kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Secara regulasi, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja pers. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Telkomsel Vidya Amaliah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat guna memastikan duduk perkara secara objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Humas DPD Akpersi)

Post a Comment for "Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo Jefri “Yoker” Taha: Intimidasi Wartawan Adalah Ancaman Serius Kebebasan Pers"