Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan Digelar, Kuasa Hukum Harap Hakim Objektif


Medan, infodesanasional.id,– Sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) dengan Nomor Register 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan telah dilaksanakan pada Kamis (12/3/2026). Sidang lapangan tersebut berlangsung di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis SH, berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut Mahmud, pemeriksaan setempat dihadiri oleh majelis hakim secara lengkap, panitera pengganti, serta para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya.

“Dalam pelaksanaan descente tersebut, pihak pembantah telah menunjukkan lokasi lahan yang diklaim seluas sekitar 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam gugatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam sidang lapangan tersebut terdapat perbedaan pandangan antara pihak pembantah dan pihak terbantah terkait penguasaan fisik atas lahan yang disengketakan.

“Dalam pelaksanaan di lapangan sempat terjadi perdebatan antar pihak terkait mekanisme dan pemahaman proses hukum descente,” katanya.

Pada kesempatan itu, situasi sempat memanas akibat perbedaan pendapat antara beberapa pihak yang hadir. Namun, kondisi tersebut dapat dikendalikan dan sidang lapangan tetap berjalan di bawah pengawasan majelis hakim.

Sementara itu, pembantah M. Nur Azadin mengatakan bahwa pada sidang lapangan tersebut pihaknya telah menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim di hadapan majelis hakim, termasuk sejumlah penanda di lapangan yang menurutnya menjadi petunjuk lokasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memimpin proses pemeriksaan setempat.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Medan yang telah memimpin proses ini secara profesional,” ujarnya.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula ketika M. Nur Azadin mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Ia kemudian mengetahui bahwa lahan yang diklaimnya tersebut menjadi bagian dari objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, sengketa tersebut berkaitan dengan dokumen Grant Sultan Deli Nomor 1657 yang disebutkan terbit pada awal abad ke-20.

Namun demikian, pihak pembantah menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan yang mereka miliki, lokasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut disebut berada pada area konsesi perkebunan yang dahulu dikelola oleh Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), sesuai perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Atas dasar tersebut, pihak pembantah menyatakan telah melaporkan dugaan terkait dokumen tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pembantah berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.

(Tim)

Post a Comment for "Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Medan Digelar, Kuasa Hukum Harap Hakim Objektif"