Warto, C. BJ, C. EJ. C.Par Resmi Kantongi Surat Pencatatan Hak Cipta Logo Media Informasi Desa Nasional

 


Sekayu – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada seorang kreator asal Sumatera Selatan, Warto. Surat tersebut menjadi bukti legal atas kepemilikan hak cipta terhadap karya berupa logo yang digunakan dalam media informasi desa berskala nasional.

Pencatatan karya ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur perlindungan terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di Indonesia. Dengan adanya pencatatan tersebut, karya yang diciptakan oleh Warto memperoleh perlindungan hukum resmi dari negara.

Berdasarkan dokumen pencatatan, permohonan hak cipta diajukan dengan nomor ECX2364437665 pada tanggal 9 Maret 2025. Permohonan tersebut kemudian diproses oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga akhirnya diterbitkan Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor pencatatan 001166748.

Warto yang tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta diketahui berdomisili di Talang Selesai RT 125 RW 007, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Ia dikenal aktif dalam pengembangan media informasi desa yang bertujuan memperkuat penyebaran informasi dan komunikasi di tingkat masyarakat desa.

Karya yang didaftarkan merupakan sebuah kompilasi ciptaan berupa logo untuk Media Info Desa Nasional. Logo tersebut digunakan sebagai identitas visual dalam platform informasi desa yang dirancang untuk mendukung penyebaran berita, program pembangunan, serta berbagai informasi penting bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Menurut keterangan dalam dokumen, ciptaan tersebut pertama kali diumumkan pada Maret 2023 di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Sejak saat itu, logo tersebut mulai digunakan sebagai simbol identitas media informasi desa yang dikembangkan oleh Warto.

Dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, karya tersebut memperoleh perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Perlindungan tersebut memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk menggunakan, memperbanyak, serta memberikan izin penggunaan karya kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pencipta atas karya yang mereka hasilkan. Selain itu, pencatatan juga berfungsi sebagai alat bukti yang sah apabila terjadi sengketa terkait kepemilikan karya.

Surat pencatatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa setiap karya kreatif yang memiliki nilai orisinalitas layak untuk dilindungi melalui mekanisme pencatatan hak cipta.

Warto menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah penting untuk melindungi karya yang telah ia kembangkan sejak beberapa tahun terakhir. Ia berharap logo Media Info Desa Nasional dapat terus digunakan sebagai identitas yang memperkuat jaringan informasi desa di berbagai daerah di Indonesia.

“Dengan adanya perlindungan hak cipta ini, saya berharap karya ini dapat dimanfaatkan secara luas untuk mendukung perkembangan media desa dan penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Warto juga berencana mengembangkan berbagai inovasi media berbasis desa guna memperkuat literasi informasi dan komunikasi di tingkat lokal. Ia menilai bahwa desa memiliki potensi besar dalam membangun sistem informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pencatatan hak cipta seperti yang dilakukan oleh Warto menjadi salah satu contoh pentingnya perlindungan terhadap karya kreatif di Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, para kreator diharapkan semakin terdorong untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

(Yayan)

Post a Comment for "Warto, C. BJ, C. EJ. C.Par Resmi Kantongi Surat Pencatatan Hak Cipta Logo Media Informasi Desa Nasional"