Mediasi Permasalahan Siswa SD Negeri Simpang Kurun Capai Kesepakatan Bersama


Sekayu,Infodesanasional.id - 2 April 2026  Upaya penyelesaian permasalahan antara pihak SD Negeri Simpang Kurun dengan wali murid membuahkan hasil melalui kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (2/4/2026).

Mediasi tersebut mempertemukan pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala SD Negeri Simpang Kurun, Ibu Subandia, S.Pd.SD, dengan wali murid, Bapak Darwin Ibar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr. Sharlie Esa Kenedy., MARS, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Bapak Yayan, S.E., M.M.

Turut mendampingi Kepala DPPPA, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bapak Drs. H. Hairunsyah, M.M., Kepala UPTD PPA Kecamatan Sekayu Ibu Halimah, S.H., serta para staf DPPPA Musi Banyuasin. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Bapak Muri, S.Pd., M.Si., beserta jajaran staf.

Dari pihak sekolah, hadir mendampingi Kepala SD Negeri Simpang Kurun, Koordinator Wilayah Dikbud Bayung Lencir, Bapak Temon, M.Pd., bersama para guru dan staf. Sedangkan dari pihak wali murid, Bapak Darwin Ibar didampingi oleh Mad Jahri serta beberapa anggota keluarga terdekat.

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan sejumlah poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Pemulihan Mental Anak

Pemulihan mental anak menjadi tanggung jawab bersama, dengan tujuan agar anak dapat kembali percaya diri dan melanjutkan pendidikan dengan baik. Apabila diperlukan, pihak DPPPA siap memfasilitasi layanan pendampingan psikolog bagi anak. 

2. Dukungan dari Pihak Sekolah

Pihak sekolah berkomitmen memberikan bantuan dan dukungan penuh guna mendukung proses pemulihan serta kelancaran pendidikan anak. 

Selain itu, terdapat kesepakatan khusus antara kedua belah pihak, yaitu:

• Pihak kedua (wali murid) meminta agar anaknya dipindahkan ke sekolah negeri lain sesuai dengan pilihan. 

• Pihak pertama (sekolah) bersedia membantu seluruh proses administrasi pemindahan dua orang siswa hingga selesai. 

• Pihak sekolah menjamin nama baik siswa, baik di sekolah asal maupun di sekolah tujuan. 

• Pihak sekolah bersedia memberikan kompensasi berupa sejumlah uang kepada pihak kedua untuk biaya pengobatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Damai tertanggal 4 Februari 2026 di Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. 

• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut atau mengungkit permasalahan ini di kemudian hari. 

• Apabila di kemudian hari salah satu pihak kembali mempermasalahkan hal ini, maka bersedia untuk dituntut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik. Dinas siap membantu serta memfasilitasi proses pemindahan sekolah sesuai dengan keinginan orang tua, selama masih berada dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan pendidikan anak tetap terjamin, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam proses belajar di lingkungan sekolah yang baru.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas serta menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga kondusivitas dunia pendidikan, khususnya di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.(wrt) 

Post a Comment for "Mediasi Permasalahan Siswa SD Negeri Simpang Kurun Capai Kesepakatan Bersama"