Diduga Peredaran Rokok Ilegal Menjamur di Poris Indah Kota Tangerang, Kemanakah Peran Aparat?


Tangerang, Infodesanasional.id - Team info desa nasional,dan team Garuda siber Kota Tangerang  di tengah hiruk pikuk Kota Tangerang,  tersembunyi  ancaman  yang  menyeramkan  bagi  kesehatan  masyarakat.  Rokok  ilegal  semakin  menjamur  di  wilayah  Poris  Indah,  seolah  tak  tersentuh  tangan  hukum.  Kemudahan  akses  rokok  ilegal  ini  menimbulkan  kecemasan  mendalam  di  kalangan  masyarakat,  terutama  para  perokok  yang  tak  menyangka  bahwa  mereka  sedang  mengkonsumsi  barang  yang  tidak  terjamin  keamanannya.

Indikasi  tentang  keberadaan  peredaran  rokok  ilegal  di  Poris  Indah  semakin  kuat.  Warga  menceritakan  tentang  aktivitas  penjualan rokok ilegal tanpa beacukai di  beberapa  lokasi  di  Poris  Plawad. 

"Sudah ada dua Minggu penjual rokok tanpa beacukai itu menjual,"  ungkap Adam,  seorang  warga  setempat.

Team investigasi Media Garuda Siber dan media info desa nasional mencoba menelusuri informasi dari masyarakat, alhasil di temukan penjual rokok ilegal yang menjajakan dagangannya (rokok tanpa beacukai) dengan bebas. Menurut keterangan dari penjual rokok ilegal itu mengatakan, sudah satu bulan lamanya berjualan rokok tanpa beacukai.

“Sudah 1 bulan, saya menjual rokok tanpa beacukai ini. Kalau kordinasi saya sebulan bayar Rp700 ribu,” kata YT (nama disamarkan) kepada Media, Minggu (12/01).

Selain itu, YT penjual rokok ilegal itu menjelaskan, ia mendapatkan barang itu dari toko market place (aplikasi online).

“Kalau pemesanan di FB, transfer uang nanti di anter melalui jasa paket (JNT/JNE),” jelasnya.

Ia mengakui bahwa perbuatannya itu, sudah melanggar hukum. Akan tetapi YT mengatakan menjual rokok ilegal itu, karena faktor ekonomi.

“Karena kebutuhan ekonomi, kalau bosnya ataupun gudang rokok ini tidak ada. Ini murni saya sendiri yang menjual tidak ada yang meminta menjual,” pungkasnya.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Misteri  di  balik  peredaran  rokok  ilegal  di  Poris  Indah  menunggu  kepastian  tindakan  aparat  penegak  hukum.  Masyarakat  menantikan  aksi  tegas  Polres Metro Tangerang Kota  untuk  mengungkap  jaringan  peredaran  rokok  ilegal  dan  menindak  setiap  pihak  yang  terlibat  di  balik  permainan  ini. (Taem investigasi) 

Post a Comment for "Diduga Peredaran Rokok Ilegal Menjamur di Poris Indah Kota Tangerang, Kemanakah Peran Aparat?"