Tangerang, Infodesanasional.id - Team info desa nasional,dan team Garuda siber Kota Tangerang di tengah hiruk pikuk Kota Tangerang, tersembunyi ancaman yang menyeramkan bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal semakin menjamur di wilayah Poris Indah, seolah tak tersentuh tangan hukum. Kemudahan akses rokok ilegal ini menimbulkan kecemasan mendalam di kalangan masyarakat, terutama para perokok yang tak menyangka bahwa mereka sedang mengkonsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya.
Indikasi tentang keberadaan peredaran rokok ilegal di Poris Indah semakin kuat. Warga menceritakan tentang aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa beacukai di beberapa lokasi di Poris Plawad.
"Sudah ada dua Minggu penjual rokok tanpa beacukai itu menjual," ungkap Adam, seorang warga setempat.
Team investigasi Media Garuda Siber dan media info desa nasional mencoba menelusuri informasi dari masyarakat, alhasil di temukan penjual rokok ilegal yang menjajakan dagangannya (rokok tanpa beacukai) dengan bebas. Menurut keterangan dari penjual rokok ilegal itu mengatakan, sudah satu bulan lamanya berjualan rokok tanpa beacukai.
“Sudah 1 bulan, saya menjual rokok tanpa beacukai ini. Kalau kordinasi saya sebulan bayar Rp700 ribu,” kata YT (nama disamarkan) kepada Media, Minggu (12/01).
Selain itu, YT penjual rokok ilegal itu menjelaskan, ia mendapatkan barang itu dari toko market place (aplikasi online).
“Kalau pemesanan di FB, transfer uang nanti di anter melalui jasa paket (JNT/JNE),” jelasnya.
Ia mengakui bahwa perbuatannya itu, sudah melanggar hukum. Akan tetapi YT mengatakan menjual rokok ilegal itu, karena faktor ekonomi.
“Karena kebutuhan ekonomi, kalau bosnya ataupun gudang rokok ini tidak ada. Ini murni saya sendiri yang menjual tidak ada yang meminta menjual,” pungkasnya.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Misteri di balik peredaran rokok ilegal di Poris Indah menunggu kepastian tindakan aparat penegak hukum. Masyarakat menantikan aksi tegas Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal dan menindak setiap pihak yang terlibat di balik permainan ini. (Taem investigasi)
Post a Comment for "Diduga Peredaran Rokok Ilegal Menjamur di Poris Indah Kota Tangerang, Kemanakah Peran Aparat?"