FAKTA! Dugaan Maladministrasi Papan Informasi Proyek Disperkimtan di Desa Karanghaur


BEKASI, Info desa nasional.id - 27 Mei 2025 Sebuah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan proyek pengecoran jalan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pebayuran, tepatnya di Desa Karanghaur RT 002/001. Yang dimulai pada selasa tanggal 20 mei 2025, Permasalahan bermula saat papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak sesuai dengan kegiatan yang berlangsung.

Papan informasi yang dipasang awalnya mencantumkan data proyek milik Kelurahan Kertasari, dengan rincian sebagai berikut:

No. SPMK: 600.2.102/250/630/SP/Disperkimtan/2025

Pagu Anggaran: Rp436.344.600,00

Kontraktor Pelaksana: PT Bangun Leluasa Karya

Alamat pada papan: Kelurahan Kertasari

Padahal lokasi pekerjaan sebenarnya berada di Desa Karanghaur, bukan Kertasari. Temuan ini segera dikonfirmasi kepada pihak konsultan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, yang mengaku salah membawa papan informasi proyek.

"Sori bro, saya salah bawa. Itu plang papan nama untuk Kelurahan Kertasari, saya sedang kurang fokus karena masalah rumah tangga," ujar TK, oknum konsultan yang terlibat.

"Salah ambil banner proyek," ungkap WU, oknum pengawas Disperkimtan.

Pihak pelaksana dari PT Bangun Leluasa Karya melalui perwakilannya berinisial LS juga memberikan pernyataan dengan nada tinggi kepada wartawan yang bertugas.

> "Bang, udah dicek belum ke lapangan? Papan nama sudah diganti. Belajar lagi jadi wartawannya sebelum nulis. Lagian malam-malam masih di lokasi, ente wartawan apa linmas sih sebenarnya?" ucap LS dengan nada kesal.

Setelah kejadian itu mencuat dan menjadi sorotan awak media, papan informasi tersebut diganti. Papan yang baru telah sesuai dengan lokasi sebenarnya di Desa Karanghaur, namun nomor SPMK dan pagu anggaran tetap sama, yakni:

No. SPMK: 600.2.102/250/630/SP/Disperkimtan/2025

Pagu Anggaran: Rp436.344.600,00

Pelaksana: PT Bangun Leluasa Karya

Alamat diperbarui: Kampung Teluk Haur, Desa Karanghaur

Sementara itu, proyek yang berlokasi sebenarnya di Kelurahan Kertasari saat ini memiliki rincian berbeda:

No. SPMK: 600.2.102/253/633/SP/KP/Disperkimtan/2025

Pagu Anggaran: Rp253.248.800,00

Pelaksana: PT Vinbick Maxindo Kontruksi 

Di Kelurahan Kertasari, ditemukan papan informasi publik yang penuh coretan dengan cairan tipe-x, terutama pada bagian nomor SPMK, nilai anggaran, dan nama pelaksana. Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa papan informasi tersebut adalah papan awal yang sempat dipasang secara keliru di Desa Karanghaur, lalu kemudian dipindahkan dan dikoreksi secara manual untuk dipakai kembali.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, Ahmad Syarifudin, menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembodohan publik.

"Kalau memang salah, akui saja. Jangan menipu publik dengan menghapus-hapus data menggunakan tipe-x. Itu jelas bentuk pembodohan yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat atau pelaksana proyek pemerintah," tegas Ahmad.

Ia menambahkan bahwa informasi proyek adalah bagian dari keterbukaan publik yang diatur dalam undang-undang, dan kesalahan yang menyangkut nilai serta pelaksana pekerjaan bisa memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi anggaran.

"Bila kesalahan seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah," tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Disperkimtan Kabupaten Bekasi maupun dari pelaksana proyek PT Bangun Leluasa Karya.

(Red team)

Post a Comment for "FAKTA! Dugaan Maladministrasi Papan Informasi Proyek Disperkimtan di Desa Karanghaur"