Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, Desak APH Tegas Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) yang tidak melakukan reklamasi.


MUBA, Infodesanasional.id - Isfa Rozi Pebri Mengatakan Dampak dari mengabaikan reklamasi bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Isfa Juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM) Sumsel, agar melakukan tindak tegas terhadap Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari(PT.MAL).

Menurut Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi. 

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,pasal 116 Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau tidak melakukan pengolahan lingkungan.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang,pasal 37 sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan bagi yang tidak melakukan reklamasi ungkapnya.

"Bunyi undang-undang dan peraturannya sudah jelas. Tapi kenapa ini semua seolah ada pembiaran dan tutup mata. Maka kami mendesak agar Ditindak tegas," jelas Isfa Rozi Pebri.

Dilain tempat Ketua DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin Rahmat Lubis,yang merupakan lembaga pengawas masyarakat di Musi Banyuasin, Pihak Perusahan PT.Manggala alam Lestari (PT.MAL) sudah dua kali mangkir dari surat undangan Mediasi kepala desa Kali Berau, pihak perusahaan seakan tidak menghargai lagi, aparatur Desa setempat ungkapnya.

Reporter : Muju

Post a Comment for "Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, Desak APH Tegas Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) yang tidak melakukan reklamasi."