MUBA, Infodesanasional.id - Terkait dengan adanya dugaan koropsi yang telah menjerat Dua tersangka Amin Mansyur dan Yudi Herzandi eks mantan asisten 1 Setda Muba akan segera menjalani sidang perdana setelah berkas dakwaan mereka di limpahkan ke pengadilan tipikor Palembang melalui sistem digital E Berpadu
Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan melalui Kasi Pidsus Firmansyah ,SH,Mh membenarkan pelimpahan ini menyatakan bahwa Berkas Fisik akan segera menyusul ke Pengadilan Negeri Palembang
Sidang perdana di jadwal kan pada hari Selasa tanggal 27 mei 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan ujar Kasi Pidsus , berkas dua tersangka telah teregistrasi : Amin Mansyur dengan Nomor 23/Pid Sus TPK/2025/PN PLG dan Yudi Herzandi dengan Nomor 24/Pid Sus-TPK/2025/PN PLG kedua tersangka kini di tahan di Rutan TIPIKOR Pakjo Palembang
Yudi Herzandi yang merupakan Eks Asisten 1 Setda Muba di duga merancang skema pengadaan lahan bermasalah dengan melibatkan pihak swasta PT SENTOSA MULIA BAHAGIA (SMB) , ia di sebut memerintahkan Amin Mansyur Kabid BPN Muba saat itu , menyusun konsep penguasaan lahan serta menekan perangkat Desa untuk menandatangani Dokumen kepemilikan yang tidak sesuai Data
Penyidikan Kejari Muba mengungkap bahwa tanah yang di klaim di kuasai PT SENTOSA MULIA BAHAGIA (SMB)Halim Ali tidak tercantum dalam daftar Nominatif Tanah Proyek Tol per 31 Oktober dan 6 Desember 2024 Dugaan Manipulasi Administratif pun menguat , Yudi Herzandi di sangkakan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 UU 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, persidangan ini di harapkan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih jauh Praktik Korupsi dalam Proyek Strategis Nasional tersebut. ( Iskandar Zulkarnain )
Post a Comment for "Perkara Dugaan Korupsi Proyek Tol Betung - Tempino resmi memasuki tahap persidangan "