TANGERANG, Infodesanasional.id - Pada 26 Juni 2025, muncul laporan mengenai dugaan diskriminasi yang dilakukan manajemen Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, terhadap kuli bongkar muat. Kuli bongkar muat yang telah bekerja puluhan tahun di pasar yang dikelola PT. Selarasgriya Adigunatama merasa diperlakukan tidak adil dan terpinggirkan.
Kebijakan yang Diduga Diskriminatif
Beberapa kebijakan manajemen dinilai merugikan para kuli bongkar muat. Pembagian seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dianggap tidak adil. Seorang kuli bongkar muat, inisial A, mengungkapkan kekecewaan dan kesulitan mencari nafkah akibat kebijakan ini. Para pekerja, yang sebagian besar tulang punggung keluarga, merasa tanpa konfirmasi sebelumnya dan diperlakukan tidak adil oleh manajemen.
Tanggapan Manajemen dan Keresahan Pekerja
Manajemen Pasar Induk Tanah Tinggi belum memberikan tanggapan resmi. Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan dan mempertanyakan keadilan serta kesejahteraan pekerja. Pihak terkait diharapkan segera menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak pekerja.
Perlindungan Pekerja Informal dan Peran TNI AL
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pekerja informal di Indonesia. Dialog dan negosiasi konstruktif antara manajemen dan pekerja sangat dibutuhkan. Namun, keterlibatan oknum TNI AL dalam mediasi menimbulkan kekhawatiran akan intimidasi. Pertanyaan mengenai kewenangan TNI AL dalam konflik ketenagakerjaan perlu dikaji.
Implikasi Hukum dan Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PUU-I/2003 menyatakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengikat. Ini berdampak pada cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kesalahan berat. Kasus ini membutuhkan penyelidikan menyeluruh dan solusi adil bagi para kuli bongkar muat.
Report thofilus bb
Post a Comment for "Dugaan Diskriminasi di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang "