Kepala Desa Cihaurkuning Ditantang Buka Laporan Keuangan: ‘Kalau Tak Salah, Kenapa Takut


Garut, Infodesanasional.id – Ketegangan memuncak di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Kamis (19/6/2025). Puluhan warga mengepung kantor desa, menuntut transparansi penggunaan anggaran yang dinilai sarat penyimpangan. Aksi ini merupakan buntut dari pelaporan resmi DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat atas dugaan korupsi Dana Desa dan penyalahgunaan dana BUMDes.

Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, akhirnya angkat suara di hadapan massa. Ia mengaku telah menerima surat audiensi dari warga pada 17 Juni 2025, yang mempertanyakan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 hingga 2025, serta menyinggung pemberitaan media yang memuat dugaan penyimpangan.

> “Kami menerima surat audiensi dari warga yang menanyakan realisasi anggaran dan menyoroti pemberitaan dari media PilarPost. Perlu saya sampaikan, kami dari pihak pemerintah desa tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut,” ujarnya.

Namun, terkait tudingan penyalahgunaan dana BUMDes, Iwan menepis tegas. Ia menyebut tuduhan itu hanya asumsi dan tidak memiliki dasar hukum.

> “Pemerintah desa bekerja berdasarkan sistem dan diawasi oleh Inspektorat serta APH. Yang bisa menyatakan salah atau tidak adalah pengadilan, bukan opini publik,” katanya.

Sayangnya, klarifikasi normatif tersebut tidak meredam amarah warga. Mereka tetap bersikeras agar pemerintah desa membuka seluruh data penggunaan anggaran secara terbuka dan transparan, termasuk terkait proyek-proyek desa yang mangkrak dan tidak kunjung selesai.

AKPERSI: Jika Tidak Benar, Mengapa Tak Gunakan Hak Jawab?

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menanggapi pernyataan kepala desa dengan nada kritis. Ia menyayangkan sikap pasif kepala desa yang hanya membantah tanpa melakukan langkah hukum.

> “Kalau memang merasa pemberitaan tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya gunakan hak jawab atau somasi ke media. Diam bukan jawaban, apalagi kalau sudah menjadi sorotan publik,” tegas Ahmad.

Ia juga menilai, aksi warga mendatangi kantor desa merupakan indikator kuat bahwa telah terjadi krisis kepercayaan.

> “Kalau warga sudah geruduk kantor desa, itu tandanya kredibilitas pemerintahan desa runtuh. Yang mereka tuntut bukan sesuatu yang muluk, tapi hak dasar sebagai warga negara: transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas.”

Dalam pernyataannya, Ahmad bahkan melemparkan tantangan terbuka:

“Saya tantang Kepala Desa Cihaurkuning untuk buka data secara publik. Tunjukkan realisasi anggaran dari 2021 sampai 2025. Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus takut?”

Lebih lanjut, AKPERSI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan tak menutup kemungkinan akan mendorongnya hingga ke KPK jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Garut.

> “Rakyat sudah bicara. Sekarang giliran hukum bertindak,” tutup Ahmad.

Catatan Tambahan: Klarifikasi Seharusnya ke Pelapor, Bukan Lempar Kesalahan ke Media

Sebagai pelapor resmi dalam kasus ini, AKPERSI menegaskan bahwa Kepala Desa Cihaurkuning seharusnya menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada pihak pelapor, bukan sekadar membela diri dengan menyalahkan media tertentu.

"Kami tegaskan, yang melaporkan dugaan korupsi ini adalah AKPERSI, bukan hanya media. Maka yang sepatutnya diklarifikasi adalah kami, bukan malah mengadu kesalah satu media online seperti Buser Bhayangkara 74 Ini bukan soal media ini soal hukum, integritas, dan tanggung jawab publik," ujar Ahmad.

(Red team)

Post a Comment for "Kepala Desa Cihaurkuning Ditantang Buka Laporan Keuangan: ‘Kalau Tak Salah, Kenapa Takut"