SDN 12 Karang Asih Diduga Pungut Dana Kolektif Siswa: Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan


Bekas, Infodesanasional.id i– Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SDN 12 Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, menjadi sorotan setelah diduga meminta uang sebesar Rp 250.000 kepada orang tua siswa kelas 6 dengan dalih sebagai biaya kolektif pendaftaran ke jenjang SMP.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

"Kami disuruh setor uang Rp 250 ribu tanpa ada kejelasan resmi. Katanya untuk keperluan pendaftaran SMP, tapi tidak ada surat edaran atau penjelasan rinci dari pihak sekolah. Kami merasa ini tidak wajar dan sangat membebani," ujarnya kepada awak media.

Pihak yang disebut-sebut mengkoordinir pungutan tersebut adalah salah satu guru berinisial M. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., memberikan tanggapan tegas atas laporan tersebut.

"Jika benar ada pungutan sebesar Rp 250 ribu dengan dalih untuk pendaftaran ke SMP, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pendidikan. Proses pendaftaran ke sekolah negeri tidak boleh dibebankan secara sepihak kepada orang tua, apalagi tanpa dasar hukum dan transparansi," tegas Ahmad.

Ia menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak dan telah dijamin gratis oleh negara. 

"Tidak boleh ada dalih atau modus apa pun yang mengarah pada pungutan liar di sekolah. Ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga mempermalukan institusi sekolah itu sendiri," sambungnya.

Untuk menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, Ahmad Syarifudin mengaku telah mencoba menghubungi guru berinisial M melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini disusun, M memilih bungkam dan tidak merespons pesan yang dikirimkan.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini secara kelembagaan.

 "Kami akan kirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan jika perlu kami dorong agar kasus ini dilaporkan ke Ombudsman RI. AKPERSI Jawa Barat tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil," tandasnya.

Hingga berita ini dirilis, Kepala SDN 12 Karang Asih juga belum memberikan keterangan. Awak media masih berupaya menghubungi pihak sekolah guna memperoleh penjelasan resmi.

Perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, satuan pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua siswa, terlebih untuk proses transisi ke jenjang pendidikan berikutnya yang seharusnya difasilitasi oleh sistem pendidikan nasional secara gratis.

(Damhuri)

Post a Comment for "SDN 12 Karang Asih Diduga Pungut Dana Kolektif Siswa: Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan"